“Ini sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa sendiri, jika kasus pencemaran tersebut terus dibiarkan tanpa adanya upaya untuk menuntut ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pencemar dan pemerintahan PM Australia Julia Gilard,” kata pemerhati Laut Timor, Ferdi Tanoni melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com (5/3).
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini kembali meminta pemerintah dan rakyat yang menjadi korban pencemaran harus berkolaborasi menuntut ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban operator ladang minyak Montara PTTEP Australasia dan pemerintah federal Australia. Pencemaran minyak di Laut Timor terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara di Blok Atlas Barat yang mengakibatkan 90 persen wilayah perairan Laut Timor yang menjadi ladang kehidupan para nelayan tradisional Indonesia tercemar.
Menurut Tanoni, sebaiknya pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan masyarakat korban pencemaran di Timor bagian barat Nusa Tenggara Timur, Rote Ndao, Sawu, Alor, Lembata, Flores dan Sumba untuk menuntut pertanggungjawaban dari operator ladang minyak dan gas Montara PTTEP Australasia dan Pemerintah Federal Australia atas kasus tersebut.
Penulis buku “Skandal Laut Timor Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta” ini kemudian membandingkan dan memuji Pemerintah Amerika Serikat yang berhasil memaksa perusahaan minyak British Petroleum (BP) untuk membayar ganti rugi terhadap 100.000 orang nelayan dan masyarakat pesisir termasuk biaya kesehatan akibat tumpahan minyak di Teluk Mexico. “Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan akan terus melanjutkan gugatan terhadap British Petroleum (BP). “Walaupun sebelumnya, pada Jumat (2/3) telah menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 7,8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp71 triliun. Nilai nominal tersebut merupakan satu bagian penyelesaian dalam kasus ini dan mengharapkan uang tersebut diambil dari dana kompensasi 20 miliar dolar atau setara dengan Rp180 triliun yang telah disiapkan sebelumnya,”ungkapnya.
Namun, menurut Departemen Kehakiman AS, pembayaran ganti rugi itu tidak terkait dengan kerusakan lingkungan yang dialami kawasan yang terimbas tumpahan minyak mentah. Pemerintah negara bagian di kawasan yang terpengaruh dan sejumlah perusahaan pengeboran adalah sebagian dari kelompok yang menginginkan gugatan hukum terhadap BP berlanjut.
Mengacu pada kasus Teluk Mexico, Tanoni berpendapat pemerintah Indonesia seharusnya mendengar seruan YPTB sejak awal, baik melalui surat tertulis maupun pemberitaan di berbagai media dalam dan luar negeri, bukannya mendiamkan masalah ini tanpa ada pertanggungjawaban dan membiarkan rakyat di pesisir NTT menderita berkepanjangan.”Jangankan menuntut ganti rugi dari PTTEP Australasia dan Pemerintah Federal Australia, menanggulangi dan mencegah penyebaran tumpahan minyak di Laut Timor saja tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia,”ujarnya. (Marwan Azis)