PT PAN Divonis Bayar Rp 1,15 Miliar untuk Kasus Reklamasi Tanpa Izin

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Pengadilan Negeri (PN) Belitung menjatuhkan denda Rp1.15 miliar terhadap PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena dianggap bersalah melanggar aturan terkait reklamasi. Di persidangan terungkap reklamasi di Tanjung Pendam dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.   Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, PT PAN […]

Continue Reading