ICEL : Kembalikan Abu Batu Bara Sebagai Limbah B3

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meminta Pemerintah segera mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan abu batu bara sebagai limbah B3, paska terbitnya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan 2 Februari 2021 lalu.   Dalam Lampiran XIV peraturan tersebut,  […]

Continue Reading