Gugatan Kasus Lingkungan Kembali Keok di Pengadilan
Majelis hakim yang beraggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah. Foto : KLHK. JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Gugatan kasus lingkungan hidup yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga didukung sejumlah NGO, kembali mengalami […]
Continue Reading