Rp3,4 Triliun Belum Masuk Kas Negara Dari Vonis Kasus Karhutla
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Yazid Hurhuda mengungkapkan pembayaran ganti rugi dari perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum (inkracht) belum masuk kas negara. “Jumlahnya ada Rp3,4 triliun lebih, meskipun sudah inkracht dalam putusan perkara perdata” kata Yazid saat menghadiri diskusi daring […]
Continue Reading