BALI, BERITALINGKUNGAN.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya, bersama Tim Bezos Earth Fund (BEF), mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau sebagai Taman Nasional ke-56 di Indonesia.
Acara yang digelar di Denpasar, Bali, pada Minggu (08/09/2024) ini juga disiarkan secara hybrid dengan koneksi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sambutannya, Menteri Siti Nurbaya menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Mutis Timau. “Taman Nasional Mutis Timau menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur dan simbol komitmen dalam melindungi keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang,” ujar Siti.
Taman Nasional Mutis Timau seluas 78.789 hektar ini merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati yang unik, termasuk flora endemik Eucalyptus urophylla atau Ampupu, yang memiliki manfaat besar bagi kesehatan. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat bagi spesies dilindungi seperti Perkici Timor dan Rusa Timor.
Pj Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Edison Sipa, mengapresiasi deklarasi ini, menyatakan bahwa Taman Nasional Mutis Timau akan memperkuat pariwisata berbasis konservasi di NTT dan menjadi kebanggaan masyarakat Timor.
Kawasan ini juga penting sebagai daerah tangkapan air untuk tiga kabupaten di NTT, yakni Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara. Pemerintah pusat berkomitmen untuk melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan taman nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui konservasi hutan yang berkelanjutan.
Deklarasi ini menegaskan langkah Indonesia dalam menjaga lingkungan seiring dengan visi global “Living in Harmony with Nature” pada tahun 2050 (Marwan Aziz)