Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR 9 Juli 2024. Foto : Antara.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (9/7/2024). Pengesahan ini didukung oleh seluruh Fraksi dan Anggota DPR.
“Saya akan menanyakan kepada seluruh Anggota DPR dan Pimpinan Fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHE dapat kita setujui menjadi UU? Setuju ya, terima kasih,” ujar Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, G Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU KSDHE ini merupakan hasil kerja sama antara DPR dan Pemerintah. Ia juga menyoroti kontribusi Panitia Kerja (Panja) Komisi IV dan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mempercepat pembahasan revisi ini.
“Revisi ini mencakup penambahan satu Bab baru, yakni Bab Kedelapan A tentang pendanaan, serta perubahan terhadap Bab Kesembilan mengenai peran serta masyarakat,” jelas Budisatrio.
Selain itu, Budisatrio mengungkapkan bahwa revisi UU KSDHE melibatkan penambahan delapan pasal baru dan perubahan pada 17 pasal yang sudah ada. Langkah ini diambil untuk memperkuat tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta pemerataan daerah dan masyarakat.
“Tiga, menghapus Bab Kesepuluh tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan. Empat, penambahan delapan Pasal baru, serta, lima, perubahan terhadap 17 Pasal,” tambahnya.
Dengan pengesahan ini, diharapkan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia akan semakin kuat dan terarah, melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.