Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung, Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua

Berita Lingkungan Hutan News Terkini

Suku Awyu dan suku Moi, dua suku dari Papua, menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, mereka menyerukan penyelamatan hutan adat Papua.

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi, dua suku dari Papua, menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat  pada tanggal 27 Mei 2024.

Mengenakan busana khas masing-masing, mereka melakukan doa dan ritual adat, didukung oleh mahasiswa Papua dan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Aksi ini bertujuan untuk meminta Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. “Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” ujar Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu (27/05/2024)

Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, sedang menggugat pemerintah dan perusahaan sawit untuk mempertahankan hutan adat mereka. Kasus mereka kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena memberikan izin kelayakan lingkungan hidup kepada PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL memiliki izin lingkungan seluas 36.094 hektare yang berada di hutan adat marga Woro, bagian dari suku Awyu. Gugatan Hendrikus kalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua, dan kasasi di Mahkamah Agung menjadi harapan terakhirnya untuk menyelamatkan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya.

Selain kasus PT IAL, masyarakat adat Awyu juga mengajukan kasasi atas gugatan terhadap PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga berencana berekspansi di Boven Digoel. PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, memenangkan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.

Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin juga melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang berencana membuka 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, namun perusahaan itu menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta. Masyarakat adat Moi Sigin mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023, dan setelah hakim menolak gugatan itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu; hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” ujar Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin.

Keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi. Hutan tersebut juga merupakan habitat bagi flora dan fauna endemik Papua serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Operasi PT IAL dan PT SAS diperkirakan dapat menyebabkan deforestasi yang melepaskan 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah Air.

“Kami meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan pelindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi. Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat.

Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi mempertahankan hutan adat mereka. Meski putusan pengadilan yang mereka terima sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum.  Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua pun mengajak publik untuk terus menyuarakan dukungan terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi.

“Perjuangan suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara tidak langsung kita semua. Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia (Marwan Aziz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *