BEKASI, BERITALINGKUNGAN.COM – Waste4Change (PT Wasteforchange Alam Indonesia) kembali menghadirkan Award4Change 2022. Acara digelar sebagai bentuk apresiasi bagi klien, mitra, dan penggiat solusi persampahan Indonesia yang telah bersama-sama menciptakan dampak positif dan masif bagi keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat di Indonesia.
Award4Change 2022 menandai tahun ke-3 Waste4Change memberikan penghargaan kepada mitra dan klien. Di tahun ini, Award4Change hadir dengan mengusung tema #MenapakBeriDampak dan membawa 9 kategori penghargaan yang diperuntukkan bagi 28 penerima penghargaan yang terdiri dari klien dan mitra.
Mohamad Bijaksana Junerosano selaku CEO & Founder Waste4Change menjelaskan bahwa penghargaan untuk klien dan mitra diberikan atas dasar dampak positif terhadap keberlanjutan baik dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Dukungan dan kepercayaan dari para klien, mitra, dan semua stakeholders kami yakini menjadi faktor besar atas terwujudnya pencapaian Waste4Change di tahun 2022 ini,” ungkapnya.
Melalui Award4Change 2022, Bijaksana ingin menyebarkan rasa percaya, semangat, dan penghargaan kepada seluruh klien dan mitra. “Juga seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia,” jelas Junerosano.
Junerosano mengungkapkan bahwa semua prestasi itu hadir karena campur tangan klien, mitra, serta pemegang kepentingan lainnya untuk ikut berkontribusi mensukseskan terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan komitmennya untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% dari total timbulan sampah pada tahun 2025.
Target tersebut secara resmi dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) tentang Pengelolaan Sampah.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan KLHK Edward Nixon Pakpahan menegaskan bahwa untuk mencapai target dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, diperlukan inisiatif dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak.
“KLHK sebagai regulator tentu membutuhkan pihak lain, contohnya Waste4Change, untuk menjadi praktisi dalam menerapkan regulasi yang sudah kami rumuskan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Assistant Planner Kementerian PPN/Bappenas RI Asri Hadiyanti Giastuti mengatakan bahwa penerapan ekonomi sirkular dan ESG dalam bisnis merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan meminta setiap perusahaan untuk melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri dan lebih terencana, serta terklasifikasi berdasarkan sumber sampahnya.
“Perusahaan kini diwajibkan untuk melampirkan data terkait pengelolaan sampah dalam dokumen sustainability report mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara progresif demi mencapai visi Indonesia Bebas Sampah 2025,” jelasnya.
Lebih jauh, Asri menjelaskan bahwa isu lingkungan memiliki dampak yang cukup besar terhadap kehidupan dan lingkungan. Faktanya, perubahan iklim menyebabkan kerugian bagi Indonesia hingga 540 triliun dalam rentang waktu 2020-2024.
“Untuk itu, kita perlu mendorong banyak perusahaan mulai bertransisi ke investasi yang lebih hijau,” tandasnya. (Jekson Simanjuntak)