JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya telah mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.
Sebelumnya Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin (7/3) lalu telah mengajukan upaya hukum banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3).
Pencabutan upaya hukum dilakukan, karena dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya telah dilakukan oleh Pemprov DKI dengan berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3).
Sejauh ini ada 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu: pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
“Juga pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang dan untutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000,” katanya.
Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
“Dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” jelas Yayan.
Pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (sumber: Dinas SDA Pemprov DKI) |
Rehabilitasi Infrakstruktur
Selama ini, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, setiap tahun dilakukan pengerukan yang terus dioptimalkan.
“Saat inipun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta,” terang Yayan.
Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali.
Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik. Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir. Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’.
Pembersihan sungai di Kelurahan Pela Mampang pada 28 Juni 2020. (sumber: Dinas SDA Pemprov DKI) |
Program Penanggulangan Banjir
Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga.
Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.
Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.
Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.
Sebagai wujud Jakarta Kota Cerdas (Smart City), Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta melakukan transformasi digital terhadap layanan publik, termasuk dalam hal bencana banjir, dengan pengayaan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) melalui fitur JakPantau maupun situs Pantau Banjir (pantaubanjir.jakarta.go.id) yang memudahkan warga mengetahui kondisi banjir di Jakarta. (Jekson Simanjuntak)