Evaluasi PSN Bermasalah, Berkaca Dari Konflik Desa Wadas

Berita Lingkungan ICEL Konflik SDA News Proyek Strategis Nasional Terkini Wadas

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, salah satu permasalahan utama dari konflik di Desa Wadas terletak pada penetapan pembangunan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional sesuai Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Proyek Strategis Nasional.


Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring mengatakan, Proyek Strategis Nasional (PSN) selama ini ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya ruang partisipasi masyarakat. Penetapan PSN yang tidak partisipatif telah berdampak luas bagi lingkungan hidup dan berpeluang memunculkan konflik. 

 

“Terbukti telah menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya.

 

Catatan ICEL dalam Indonesia Environmental Law Outlook 2022 memperlihatkan bahwa mayoritas peraturan terkait PSN seperti PP No. 21 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2021, tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan dan penetapan. 

 

Proses pelibatan dan partisipasi masyarakat baru akan dimulai pada proses perizinan. Hal itu berimplikasi pada tidak tersedianya ruang bagi masyarakat untuk mempelajari sampai menyatakan keberatan atas suatu PSN. 

 

Selain itu, pelibatan masyarakat yang minim menyebabkan ruang partisipatif tidak efektif,  mengingat proyek akan berjalan dan beroperasi. 

 

“Berangkat dari alasan tersebut, konflik di Desa Wadas menjadi tidak terhindarkan, mengingat partisipasi publik tidak dijalankan secara utuh sejak dari tahap hulu,” ujar Raynaldo.

 

Raynaldo juga mencatat bahwa Desa Wadas sejatinya bukan merupakan bagian dari tapak proyek Bendungan Bener yang merupakan PSN, tetapi direncanakan menjadi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut. 

 

Namun, lokasi Desa Wadas turut ditetapkan sebagai objek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Padahal, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memperbolehkan pengadaan tanah untuk kegiatan pertambangan. 

 

Kedua, penolakan masyarakat Desa Wadas merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi undang-undang. 

 

Pada prinsipnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor, dan bukan merupakan kawasan pertambangan. Akibatnya, rencana kegiatan itu sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

 

“Sayangnya, karena dikualifikasi sebagai proyek strategis nasional, rencana kegiatan tetap dilaksanakan meskipun tidak sesuai rekomendasi tata ruang,” katanya.

 

Untuk itu, penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap jalannya proyek sangat beralasan dapat dikategorisasi sebagai perjuangan masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

 

Tindakan represif terhadap warga di Desa Wadas merupakan bukti bahwa  perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum terwujud dengan baik. 

 

Padahal, Pasal 65 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 telah menjamin hak akses partisipasi dan hak akses keadilan sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bersamaan dengan Pasal 15 Undang Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

 

Lebih lanjut, Pasal 19 Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga telah menjamin kebebasan berpendapat tanpa pembatasan yang sewenang-wenang. Bahkan Pasal 9 Undang Undang a quo juga telah melarang tindakan penangkapan secara sewenang-wenang. 

 

Atas pertimbangan itu, Raynaldo meminta Presiden Joko Widodo segera engevaluasi dan menghentikan PSN serta peraturan terkait PSN bermasalah yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik.

 

“Termasuk jika terdapat potensi pelanggaran hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.

 

ICEL juga meminta pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menentukan suatu proyek yang akan berjalan di tempat tinggalnya, dan memperkuat hak partisipasi masyarakat dalam kerangka pembangunan nasional. 

 

Tak hanya itu, Raynaldo meminta Kapolri segera menghentikan tindakan represif yang tidak sesuai dengan KUHAP, karena masyarakat melakukan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

 

Terakhir, Raynaldo menuntut percepatan pembahasan KUHAP dan memastikan bahwa mekanisme upaya paksa bersifat akuntabel. “Sehingga memiliki sistem kontrol berlapis dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Jekson Simanjuntak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *