JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha. Lahan tersebut berada di dalam konsesi PT KS, di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, KLHK akan mempelajari pertimbangan hakim yang dalam amar putusannya menghukum PT KS membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar tersebut.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Sani melalui siaran tertulis yang diterima Beritalingkungan.com.
Rasio Sani menambahkan, kejahatan Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara. “Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” katanya.
Di kesempatan lain, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menyampaikan, sedikitnya ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun,” kata Jasmin
Saat ini, KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Jekson Simanjuntak)