Indonesia Siap Hadapi Karhutla di Puncak Musim Kemarau 2021

Berita Lingkungan BMKG Hutan Karhutla Kebakaran Hutan KLHK Lahan Lahan Gambut Teknologi Modifikasi Cuaca Terkini

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM —Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan langkah antisipasi dengan berpegang pada strategi menuju solusi permanen pengendalian karhutla. Hal itu dilakukan agar pengalaman karhutla di tahun 2015 tidak terulang kembali, sekaligus persiapan menghadapi puncak musim kemarau yang terjadi pada bulan Agustus – Oktober 2021.

 

Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui analisis ZOM Dasarian II memperkirakan, pada bulan Agustus sebanyak 85,38% wilayah telah memasuki musim kemarau. Analisis hotspot/titik panas juga menunjukan kategori menengah hingga tinggi, sehingga potensi karhutla pada bulan Agustus – Oktober kemungkinan menguat, terutama di Sumatera bagian tengah, dan NTB-NTT. 

 

Peristiwa cuaca panas juga diketahui menimbulkan bencana karhutla di sejumlah negara Eropa dan Amerika sepanjang tahun ini. Amerika Serikat misalnya, mengalami luas karhutla mencapai 3,5 juta ha, Rusia 1,5 juta ha, Kanada 580 ribu ha, Bolivia 150 ribu ha, Turki 95 ribu ha, Yunani 56,6 ribu ha, dan Italia 20 ribu ha. 

 

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Laksmi Dhewanthi mengatakan, Indonesia sampai Bulan Juli 2021 telah mengalami karhutla seluas 105,7 ribu ha, jauh dibawah tahun 2015 yang saat itu membakar areal seluas 2,61 juta ha. 

 

Dari peristiwa itu, Indonesia terus belajar mengatasi karhutla, termasuk memperbaiki tata kelola penanggulangan karhutla. Diantaranya bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, POLRI, masyarakat dan sektor swasta untuk melakukan pencegahan.

 

“Pengalaman menangani karhutla bisa diduplikasi atau dijadikan bahan pembelajaran bagi negara-negara lain yang mengalami masalah serupa,” ujar Laksmi Dhewanthi saat melakukan media briefing secara daring dengan media di Jakarta, (30/8).

 

Saat ini, inovasi dan kebijakan yang mempercepat atau mempermudah upaya pencegahan karhutla terus dilakukan, utamanya agar terbentuk solusi permanen pengendalian karhutla, seperti arahan Presiden Joko Widodo saat Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Negara.

 

Laksmi menjelaskan, ada tiga klaster utama strategi menuju solusi permanen pengendalian karhutla yang sedang ditempuh. Klaster pertama berupa pengendalian operasional dalam sistem Satgas Patroli Terpadu di tingkat wilayah diperkuat dengan Masyarakat Peduli Api-Paralegal (MPA-P). 

 

“Klaster kedua, upaya penanggulangan karhutla berdasar analisis iklim dan rekayasa hari hujan melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC),” katanya. 

 

Dan klaster ketiga, pembinaan tata kelola lanskap, khususnya dalam ketaatan pelaku/konsesi, praktik pertanian, dan penanganan lahan gambut, menjadi  upaya pengendalian karhutla yang terus diperkuat, bekerjasama dengan para pihak terkait.

 

Terhitung hingga 27 Agustus 2021, patroli terpadu yang melibatkan Manggala Agni bersama personil POLRI, TNI dan anggota MPA telah dilaksanakan oleh 219 posko desa dengan menjangkau 621 desa di sekitar posko. 

 

Wilayah patroli meliputi 17 lokasi di Sumatera Utara, 55 lokasi di Riau, 2 lokasi di Kepulauan Riau, 25 lokasi di Jambi, 34 lokasi di Sumatera Selatan, 29 lokasi di Kalimantan Barat, 26 lokasi di Kalimantan Tengah, 18 lokasi di Kalimantan Selatan dan 13 lokasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

 

Sementara itu, patroli mandiri oleh Manggala Agni hingga 31 Juli 2021 telah dilaksanakan pada 704 posko desa di provinsi rawan, yaitu Sumatera (298 desa), Kalimantan (320 desa), Sulawesi (40 desa), Maluku Papua (36 desa), Jawa-Bali-Nusa Tenggara (10 desa).

 

Pengendalian karhutla sengaja melibatkan partisipasi masyarakat MPA dan MPA-P dengan tujuan agar terbangun sistem pengendalian di tingkat tapak yang melibatkan para pihak (masyarakat berkesadaran hukum, pemerintah daerah, TNI, POLRI, tokoh masyarakat, masyarakat paralegal). Menurunnya intensitas kebakaran hutan dan lahan merupakan indikator penguatan pola pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

“Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan MPA-P di Tahun 2020 di 12 desa lokasi MPA-Paralegal, berdasarkan pantauan karhutla di www.sipongi.menlhk.go.id bulan Agustus – Nopember 2020, 12 lokasi tersebut tidak terdeteksi adanya hotspot,” jelas Laksmi.

 

Laksmi melanjutkan, kegiatan MPA-P dikatakan efektif sebagai salah satu strategi menuju solusi permanen pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karenanya pada tahun 2021 Kegiatan MPA-Paralegal dilanjutkan dengan penambahan 28 desa, menjadi 40 desa di 7 provinsi. 

 

Penanganan Gambut

Pada tahun 2021, operasi Teknologi Modifkasi Cuaca (TMC) telah dilakukan di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jambi. Secara umum prosentase menambah curah hujan periode TMC Maret – Juli 2021 berkisar 2 – 69 % terhadap curah hujan alamnya. 

 

Analisis iklim dan rekayasa hari hujan melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) merupakan upaya pencegahan karhutla dengan cara membasahi kawasan gambut yang rawan karhutla. Hal ini berguna untuk mencegah bencana asap, mengisi kanal-kanal gambut, kolam retensi, dan embung sebagai upaya menekan potensi karhutla.

 

Upaya pengendalian karhula juga diperkuat dengan perbaikan dan penataan ekosistem gambut yang dilakukan KLHK bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Caranya, meningkatkan sistem pengumpulan data real time pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di 10.331 titik pengamatan seluruh Indonesia dengan sistem SiMATAG-0,4m (mobile application based) dan Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (SIPAGALA) BRGM, dan data curah hujan di lokasi-lokasi rawan karhutla. 

 

Analisis terhadap data-data tersebut akan memberikan alarm kesiapsiagaan bagi pelaksana patroli di lapangan untuk mengantisipasi secara dini terjadinya karhutla sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.

 

“Karhutla menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia, juga masyarakat dunia. Karhutla mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat. Dampak asap karhutla sangat merugikan kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat, serta hubungan internasional. Dan yang pasti secara nyata meningkatkan emisi karbon penyebab perubahan iklim,” jelas Laksmi.

 

Ia melanjutkan jika pada prinsipnya karhutla dapat dicegah, upaya pencegahan karhutla merupakan langkah yang jauh lebih baik dibandingkan upaya memadamkannya disaat sudah memasuki masa krisis karhutla. 

 

“Pencegahan karhutla sangat penting untuk dapat diupayakan bersama. Sinergi para pihak mulai dari pusat, daerah hingga ke tingkat tapak perlu dikedepankan. Partisipasi dan kesadaran masyarakat pun perlu terus dibangun,” pungkas Laksmi

 

Penegakan Hukum Lingkungan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan jika jajarannya saat ini terus melakukan upaya-upaya pemantauan setiap hari, utamanya dari hotspot yang terdeteksi dari satelit. Dirinya dan jajaran akan merespon setiap potensi karhutla dengan memberikan peringatan pada lokasi-lokasi dimana adanya potensi karhutla. 

 

“Ada 134 surat peringatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang lokasi-lokasinya terjadi karhutla pada tahun ini,” ujarnya.

 

Untuk memperkuat upaya penegakan hukum telah dibuat kesepakatan bersama antara KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Penegakan hukum terpadu Karhutla merupakan terobosan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum dan efek jera. Aparat hukum sejak awal melakukan kerja bersama menangani kasus karhutla. 

 

Rasio Ridho juga menyampaikan bahwa penegakan hukum secara tegas, baik terkait administrasi, perdata maupun pidana, akan terus ditingkatan. Sedikitnya ada 20 perusahaan yang digugat secara perdata terkait karhutla. 

 

“Hampir semua gugatan kami dikabulkan oleh pengadilan,  833 korporasi diberikan sanksi administrasi, serta belasan lainnya dipidana karena karhutla,” terangnya.

 

Rasio Ridho meyakni, penegakan hukum akan merubah perilaku dari pembakar hutan dan lahan. Itu sebebnya, KLHK sedang menyiapkan penegakan hukum karhutla multidoor, yaitu tidak hanya menerapkan pasal berlapis, namun juga menerapkan undang-undang berlapis bersama kepolisian dan kejaksaan. “Ini agar hukumannya semakin berat,” katanya

 

Upaya penegakan hukum sebagai langkah penting terkait penanggulangan karhutla hadir untuk menjamin kepatuhan para stakeholder pemanfaatan lahan dan hutan agar berpartisipasi aktif menjaga agar karhutla tidak terjadi di wilayahnya masing-masing. (Jekson Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *