JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno meminta kegiatan proyek karbon yang dilakukan oleh LSM internasional segera dibatalkan, karena terindikasi melanggar peraturan perundangan. Sebelumya, KLHK menemukan sejumlah deklarasi proyek karbon telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia.
“KLHK telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. KLHK juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional lainnya di TN Batang Gadis, Sumatera Utara, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” ujar Wiratno di Jakarta (9/07/2021).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Siti Nurbaya untuk memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
“Pembatalan itu menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi pemerintah untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara legal dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Wiratno menambahkan, “Ibu menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya”.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Siti, Wiratno memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Target NDC
Menteri Siti Nurbaya, menurut Wiratno telah menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017.
“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan,” jelas Wiratno.
Lebih jauh Wiratno menjelaskan, “Ibu Menteri sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis. Namun poin pentingnya adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi.”
Selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. Karena itu, Wiratno menekankan bahwa kegiatan ilegal seperti itu akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional.
Wiratno juga memastikan bahwa Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030. Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektar (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektar atau hampir 60%-nya berupa taman nasional.
“Artinya, KSDAE siap memastikan proyek-proyek karbon, terutama yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, harus sesuai peraturan perundangan,” pungkasnya. (Jekson Simanjuntak)