Kiriman Sampah Plastik dari AS, Indonesia Wajib Patuhi Aturan Baru Basel

Amandemen Sampah Plastik Basel Acton Network (BAN) Berita Lingkungan KLHK Limbah Nexus3 Foundation Sampah Sampah Ilegal Sampah Plastik Terkini

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation meminta Direktorat PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti temuan tentang masuknya sampah plastik dari Amerika Serikat pada 16 Maret 2021 melalui pelabuhan Belawan, Medan. Nexus3 Foundation yang sebelumnya dikenal dengan Yayasan Bali Fokus menilai sampah tersebut kemungkinan besar adalah ilegal yang sengaja didatangkan ke Indonesia.

 

“Kami memohon perhatian pihak KLHK untuk membaca peringatan yang disampaikan oleh Basel Acton Network (BAN) tentang sampah plastik yang baru tiba dari Amerika Serikat pada 16 Maret 2021”, ujar Yuyun.

 

Peringatan BAN tentang kemungkinan pengiriman ilegal ini mengacu kepada amandemen sampah plastik baru yang diadopsi pada COP14, sebagaimana dicantumkan dalam Decision 14/12. Keputusan itu merevisi tiga lampiran dan mengelompokkan sampah plastik menjadi tiga kategori.

 

Pertama, sampah plastik yang dianggap tidak berbahaya (B3011, Lampiran IX) dan di luar kendali Konvensi. Kedua, ada sampah plastik yang dianggap berbahaya (A3210, Lampiran VIII)

 

“Dan terakhir, yang terpenting, ada sampah plastik baru untuk pertambangan khusus (Y48 Lampiran II),” kata Yuyun.

 

Menurut Yuyun, Y48 dan A3210 termasuk dalam ruang lingkup prosedur kendali Konvensi Basel. Dan, tentu saja, Pasal 4 ayat 5 Konvensi tidak mengizinkan perdagangan limbah yang dikendalikan Basel antara Para Pihak dan non-Pihak.

 

“Amerika Serikat adalah non-Pihak sehingga pihak Basel tidak diizinkan untuk menerima impor dari Amerika Serikat dari daftar Y48 atau A3210 mana pun,” kata Yuyun.

 

Inspeksi Visual Saja Tidak Cukup

Yuyun Ismawati menjelaskan bahwa pengiriman ilegal kemungkinan mengacu kepada amandemen sampah plastik baru yang diadopsi pada COP14, sebagaimana dicantumkan dalam Decision 14/12. Keputusan ini merevisi tiga lampiran dan mengelompokkan sampah plastik menjadi tiga kategori.

 

Pertama, ada sampah plastik yang dianggap tidak berbahaya (B3011, Lampiran IX) dan di luar kendali Konvensi. Kedua, ada sampah plastik yang dianggap berbahaya (A3210, Lampiran VIII) dan ketiga, ada sampah plastik baru untuk pertimbangan khusus (Y48 Lampiran II).

 

Y48 dan A3210 termasuk dalam ruang lingkup prosedur kendali Konvensi Basel. Lalu pada pasal 4 ayat 5 Konvensi tidak mengizinkan perdagangan limbah yang dikendalikan Basel antara Para Pihak dan non-Pihak. Berhubung Amerika Serikat adalah non-Pihak, maka negara Pihak Basel tidak diizinkan menerima impor dari Amerika Serikat dari daftar Y48 atau A3210 mana pun.

 

Sementara itu, peringatan BAN menegaskan ada kemungkinan bahwa limbah yang tiba di Indonesia adalah limbah Y48 baik, namun gagal memenuhi beberapa standar, karena:

a) tidak memenuhi standar kontaminasi yang ditegaskan dalam keputusan baru, atau

b) tidak memenuhi syarat pengiriman polimer tunggal yang tidak dicampur dan disortir (dengan pengecualian tunggal sebagai campuran polimer PE, PET dan PP), atau

c) tidak bebas dari polimer terhalogenasi seper8 PVC, atau

d) tidak ditujukan ke fasilitas yang berwawasan lingkungan, atau

e) tidak dikelola di bawah penunjukan Lampiran IV R3 Konvensi.

 

Menurut Yuyun, penentuan status limbah tidak dapat dilakukan dengan inspeksi visual saja. Karena itu, Yuyun meminta pihak KLHK membaca Bill of Ladings dan menentukan apakah kiriman tersebut benar-benar berisi apa yang tertulis di dalamnya.

 

“Jika dokumen pengiriman menyatakan bahwa kiriman tersebut mengandung PVC, kami dapat memperkirakan bahwa kiriman tersebut memang mengandung PVC dan itu merupakan pengiriman ilegal dari negara yang bukan pihak Basel,” tegas Yuyun.

 

Sementara itu, jika kemungkinan pengiriman dalam bentuk tercampur atau terkontaminasi sampai tingkat yang signifikan, atau di atas ambang batas kontaminasi nasional (misalnya 2% untuk Indonesia, 5% untuk Malaysia), Yuyun meminta KLHK menemukan deklarasi terlampir atau hasil pengujian yang menyertai pengiriman.

 

“Atau inspektur harus mensyaratkan pernyataan itu sebagai bagian dari tumpukan dibuka. Beberapa pengujian dilakukan untuk menentukan persentase bahan non-target (bukan polimer yang akan didaur ulang oleh fasilitas),” ujar Yuyun.

 

Pengujian diperlukan untuk memastikan identifikasi polimer yang ditemukan apakah tercampur. Termasuk, apakah terdapat bahan non-plastik seperti kain atau kertas atau tanah alami.

 

Karena itu, Yuyun berpendapat, jika kiriman yang dilabel sebagai LDPE (sejenis PE), dan polimer seperti polistiren atau PVC ditemukan di dalam tumpukan, maka dengan cepat dapat ditentukan sebagai Y48 (sampah plastik baru untuk pertimbangan).

 

“Dan jika datangnya dari AS maka itu ilegal,” tegas Yuyun

 

Demikian juga, jika ditemukan persentase (misalnya lebih besar dari 2% dalam kasus Indonesia) kertas, dan kayu dan tanah dll, maka pengiriman itu gagal memenuhi kriteria tidak terkontaminasi.

 

“Sekali lagi, inspeksi visual saja kemungkinan tidak akan meyakinkan. Membuka tumpukan dan pengujian perlu untuk dilakukan,” pungkas Yuyun

 

Amandemen Basel

Selasa 16 Maret 2021, ditemukan tiga peti kemas yang dikirim dari California ke Pelabuhan Belawan, Medan. Pengiriman yang dinyatakan sebagai scrap LDPE itu diduga ilegal, karena Indonesia sebagai Pihak Basel, tidak menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS bukan negara Pihak Basel.

 

Ketika scrap LDPE diketahui memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi dan sulit untuk didaur ulang, sebagaimana laporan Basel Action Network (BAN), maka pemerintah melalui Direktorat PSLB3 perlu melakukan langkah tegas, termasuk tidak mentolerir kontaminasi. Pasalnya, jika limbah itu tercampur atau terkontaminasi sampai tingkat yang signifikan, kemungkinan besar adalah pengiriman ilegal.

Sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Basel Amendment. Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri.

 

Pada Pertemuan Ke-14 Para Pihak (COP-14) dari Basel Convention di Jenewa tanggal 24 Maret 2020, Indonesia bersama 187 negara Pihak meratifikasi Basel Amendments tentang Perdagangan Plastik.

 

Basel Amendments ini diusulkan oleh Norwegia dan Jepang merespon perubahan drastis perdagangan limbah plastik yang diiniasi oleh Cina.

 

Karena Cina menutup pintu impor limbah kotor hampir separuh perdagangan global dan menetapkan kontaminan 0.5%, ekspor limbah plastik beralih ke negara-negara Asia lainnya, termasuk Indonesia. Akibatnya Indonesia pun dibanjiri sampah plastik.

 

Amandemen Lampiran VIII memasukkan entri baru A3210, menjelaskan ruang lingkup limbah plastik yang dianggap berbahaya dan oleh karena itu tunduk pada prosedur Prior Informed Consent (PIC).

 

Amandemen Lampiran IX, dengan entri baru B3011 menggantikan entri B3010 yang ada, menjelaskan jenis limbah plastik yang dianggap tidak berbahaya dan, dengan demikian, tidak tunduk pada prosedur PIC.

 

Limbah yang tercantum dalam entri B3011 meliputi: sekelompok resin yang diawetkan, polimer non-halogenasi dan berfluorinasi, asalkan limbah tersebut ditujukan untuk didaur ulang dengan cara yang ramah lingkungan dan hampir bebas dari kontaminasi dan jenis limbah lainnya; campuran limbah plastik yang terdiri dari polietilen (PE), polipropilen (PP) atau polietilen tereftalat (PET) asalkan ditujukan untuk daur ulang terpisah dari setiap bahan dan dengan cara yang ramah lingkungan, dan hampir bebas dari kontaminasi dan jenis limbah lainnya.

 

Amandemen ketiga adalah penyisipan entri baru Y48 dalam Lampiran II yang mencakup limbah plastik, termasuk campuran limbah tersebut kecuali jika berbahaya (seperti yang termasuk dalam A3210) atau dianggap tidak berbahaya (karena termasuk dalam B3011). (Jekson Simanjuntak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *