SAMARINDA, BERITALINGKUNGAN.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menerima penyerahan 1 individu bayi orangutan berjenis kelamin jantan dari warga Desa Miau Baru, Kec. Kongbeng, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selanjutnya, bayi orangutan tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kehabitatnya.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga Desa Miau Baru yang telah menyelamatkan bayi orangutan tersebut, untuk kemudian dengan sukarela menyerahkannya kepada kami,” ujar Sunandar, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, di Samarinda, (8/6).
Selanjutnya Sunandar berharap, “bayi orangutan ini dapat tumbuh dan menjalani proses rehabilitasinya dengan baik, sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitatnya di hutan yang lebih aman”.
Sebelumnya, pihak BKSDA Kalimantan Timur menerima laporan dari warga Desa Miau Baru pada tanggal 2 Juni 2020, bahwa ada yang memelihara bayi orangutan selama beberapa waktu. Bayi orangutan itu hendak diserahkan ke pihak yang berwenang secara sukarela, karena masyarakat sadar bahwa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) merupakan jenis satwa liar yang dilindungi.
“Setelah menerima laporan, saya menugaskan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) yang terdekat, yaitu dari tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau di Tanjung Redeb, untuk menindaklanjuti laporan tersebut”, ungkap Sunandar, Kepala BKSDA Kalimantan Timur.
Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur juga bekerjasama dengan tim medis satwa dari pusat rehabilitasi orangutan (PRO) Center for Orangutan Protection (COP) di Labanan, Berau. Mereka dipandu oleh penunjuk jalan sekaligus penghubung yang merupakan personil dari PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI), yang kawasannya berdekatan dengan lokasi yang dilaporkan tersebut.
Bayi orangutan dapat diamankan sepenuhnya pada siang hari sekitar jam 13.00 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bayi orangutan tersebut cukup sehat dan diketahui berusia kurang lebih 1 tahun.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur dan Kepala SKW I Berau akhirnya memutuskan agar bayi orangutan tersebut menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP yang berlokasi di KHDTK Hutan Litbang Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Labanan, Berau.
Sebelum menjalani rehabilitasi, bayi orangutan akan ditempatkan dalam kandang karantina selama kurang lebih 1 – 3 bulan, sembari menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan lanjutan.
“Sampai saat ini, satu-satunya kawasan hutan untuk pelepasliaran berada di Kalimantan Timur adalah kawasan hutan Kehje Sewen yang kapasitasnya juga semakin terbatas. Kami berharap dapat memperoleh kawasan hutan yang baru untuk pelepasliaran Orangutan Kalimantan di masa yang akan datang”, ungkap Sunandar.
Sementara itu, Edwin, Polisi Kehutanan SKW I Berau, selaku ketua tim penyelamatan, menyebutkan jika bayi orangutan yang diberi nama Loli itu telah dipelihara selama 4 (empat) bulan oleh warga masyarakat desa Miau Baru.
Bayi orangutan itu ditemukan di kebun masyarakat di sekitar desa dalam kondisi terpisah dari induknya. Selama dipelihara warga, bayi orangutan tersebut diletakkan pada kandang kayu yang terletak di belakang rumah.
“Secara umum, kondisinya tampak cukup sehat, tetapi masih memerlukan observasi lebih lanjut dari tim medis satwa”, pungkas Edwin. (Jekson Simanjuntak)
–>