Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Kantong Semar Siap Jual ke Taiwan

Berita Lingkungan Flora Gakkum KHK Hutan IUCN Kantong Semar KLHK Lingkungan Nepenthes clipeata Nepenthes spp News Perdagangan Tumbuhan Dilindungi Terkini


SEKADAU, BERITALINGKUNGAN.COM – Tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang berhasil mengungkap perdagangan kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya yang siap dijual ke Taiwan.
Tim gabungan menangkap RB (23) dan MT (32) beserta barang bukti 25 paket kantong semar pada pada 27 Mei 2020 di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, saat hendak bertransaksi.
Selain menyita 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), petugas juga menyita 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.
Hasil penyelidikan menunjukkan RB dan MT merupakan pemasok kantong semar kepada AC, pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
Sebelumnya, Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC kepada petugas KLHK sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi.
Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu mereka jual seharga Rp 500 ribu per pokok. Profesi itu telah mereka lakoni sejak 2017 di Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Hasilnya mereka jual secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” ujar Sustyo Iryono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.
RB dan MT sempat ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan, sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB (23) pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT (32) diperiksa sebagai saksi.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat. 

IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit itu masuk dalam kategori Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah. (Jekson Simanjuntak)

–>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *