PUTUSSIBAU, BERITALINGKUNGAN.COM- Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum resmi ditetapkan sebagai sebagai Cagar Alam yang ditandai dengan penyerahan sertifikat Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu (BKDSKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS), dan Bupati Kapuas Hulu di Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. pada tanggal 27 Oktober 2018 akhir pekan lalu.
Penyerahan sertifikat Cagar Biosfer ini cukup unik, karena dilakukan bersamaan dengan pembukaan Festival Danau Sentarum (FDS) 2018. Festival ini sendiri merupakan bukti dari harmonisnya hubungan manusia, lingkungan, dan pembangunan disana.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, dalam sambutan yang dibacakan Kasubdit Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Fifin Arfiana Jogasara, menyatakan bahwa indikator keberhasilan pengelolaan suatu Cagar Biosfer, ditunjukan dengan adanya keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Hal tersebut dilakukan melalui kemitraan antara manusia dan alam, yang tercermin dalam Festival Danau Sentarum 2018.
“Kami berharap agar Festival Danau Sentarum 2018 ini, menjadi agenda tahunan yang berkesinambungan, sehingga mampu mendorong pembangunan yang lestari, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Prosesi penyerahan sertifikat ini, dimulai dari Direktur Man and Biospher Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (MAB-LIPI) kepada perwakilan KLHK, kemudian diserahkan kembali kepada Gubernur Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, dan Kepala BBTNBKDS.
Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir, menyampaikan terima kasih kepada KLHK yang turut mendukung pembangunan di Kapuas Hulu. Dia menyatakan bahwa, status cagar biosfer merupakan penegasan adanya pengakuan dunia internasional.
“Hal ini juga menjadi penyemangat untuk terus melestarikan, dan menjaga Bumi Uncak Kapuas dari kerusakan akibat ulah manusia. Semoga program-program yang dilaksanakan, bisa memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat Kapuas Hulu,” imbuh Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BBTNBKDS Arief Mahmud menyatakan siap mendukung kegiatan-kegiatan di Cagar Biosfer BKDSKH. “Dengan menyandang Status Cagar Biosfer, diharapkan menjadi magnet bagi lembaga-lembaga internasional untuk memberikan dukungan terhadap Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Arief.
Cagar Biosfer BKDSKH dikukuhkan di Palembang, 25 Juli 2018 pada sidang ke 30 International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere (MAB) UNESCO. Ditetapkannya Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu sebagai Cagar Biosfer, bersama dengan 23 Cagar Biosfer lainnya dari 19 Negara.(Wan)