Greenpeace menangkan gugatan informasi lingkungan

Berita Lingkungan Greenpeace Indeks KLHK
Ilustrasi lingkungan hidup.
JAKARTA, BERITALINGKUNGA.COM- Komisi Informasi Publik (KIP) hari ini telah memenangkan gugatan sengketa informasi lingkungan yang diajuhkan Greenpeace. 
Kiki Taufik, pemohon mewakili Greenpeace Indonesia mengatakan, jika keputusan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka masyarakat akan memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan.
Tahun lalu, tepatnya tanggal 7 September 2015 Greenpeace Indonesia mengajukan sengketa informasi ke KIP untuk memohon tujuh jenis informasi terkait pengelolaan hutan Indonesia, enam di antaranya memohon lampiran peta dalam format shapefile (SHP), yang sebelumnya  Kementerian LHK menolak memberikannya dengan alasan ‘rahasia’. Setelah menunggu 9 bulan, baru pada tanggal 18 Juni 2016 sidang sengketa informasi ini dimulai oleh KIP. Akhirnya pada sidang putusan hari ini KIP memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Greenpeace.
“Ini adalah kabar gembira bagi keterbukaan, perlindungan hutan dan jutaan penduduk yang terpapar kabut asap beracun dari kebakaran hutan setiap tahun. Membuka informasi seluasnya sudah seharusnya dilakukan Presiden Joko Widodo dalam memenuhi janjinya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, tepat dua tahun lalu,” kata Kiki melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.
“Bulan ini tepat dua tahun Presiden Jokowi diambil sumpah untuk menjalankan Nawacita. Keputusan KIP ini menjadi kesempatan baik bagi Presiden Jokowi untuk kembali mempertegas komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, mereformasi sistem dan menegakkan hukum yang bebas korupsi,” lanjutnya.
Keterbukaan data SHP ini juga akan mempermudah Jokowi untuk mewujudkan janjinya yang ia deklarasikan pada acara COP21 Paris tahun lalu. Di hadapan masyarakat internasional, ia berjanji menurunkan emisi Indonesia dengan cara menerapkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), yang hingga saat ini belum terlihat kemajuannya.
Ketertutupan informasi, data dan peta tentang bagaimana hutan kita dikelola telah berpotensi menjadi sarang korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat pelepasan kawasan hutan di tujuh provinsi di Indonesia mencapai 273 triliun rupiah. 
Ketidakjelasan kepemilikan lahan dan hutan juga telah menimbulkan tindakan kekerasan saat pemerintah berupaya menegakkan hukum. Beberapa waktu lalu tujuh penegak hukum dari Kementerian LHK disandera oleh beberapa orang hingga 10 jam di sebuah konsesi kelapa sawit yang ribuan hektar lahannya terbakar. 
“Keterbukaan data dalam format shapefile ini juga bisa membantu mencegah potensi korupsi dalam hal perizinan di sektor kehutanan yang ditengarai KPK mencapai puluhan miliar rupiah per izin per tahun. Keterbukaan ini jelas langkah besar memberantas korupsi,” ujar Kiki.
“Demi perbaikan tata kelola kehutanan dan menyelamatkan keanekaragaman hayati serta puluhan juta warga negara, Kementerian LHK harus menjalankan apa yang diputuskan Komisi Informasi Publik ini.”tandasnya (BL)

–>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *