Kebakaran Hutan, Greenpeace Serukan Industri Perkebunan Ikut Bertanggungjawab

Greenpeace Headline Hutan Indeks Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Perusahaan Pembakar Hutan Terkini
Lahan gambut yang terbakar

JAKARTA, BL- Greenpeace Indonesia menyerukan agar industri perkebunan untuk menanggulangi dan mengendalikan krisis asap dan kebakaran hutan dengan menerapkan Langkah-langkah Penanggulangan Api.

Analisis Greenpeace Indonesia  mengungkapkan penggundulan hutan dan pengeringan lahan gambut merupakan akar masalah

dari krisis kabut asap dan  kebakaran hutan. Oleh karena itu rencana Presiden Joko Widodo untuk melindungi lahan gambut melalui peningkatan tata kelola dan penegakan hukum dinilai sejalan dengan temuan ini.

Berdasarkan data Greepeace, dari 112.000 titik api dari 1 Agustus hingga 26 Oktober 2015, hampir 40% ditemukan di dalam konsesi yang terpetakan sebagai tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk penebangan dan pengembangan perkebunan, 20% kebakaran berada di konsesi bubur kertas, dan 16% dalam konsesi kelapa sawit.

Hampir setengah dari total kebakaran hutan terjadi di dua provinsi, Kalimantan Tengah (25%) dan Sumatera Selatan (22%). Kalimantan dan Sumatera merupakan basis pembangunan perkebunan Indonesia lebih dari satu dekade terakhir.

Greepeace juga mengungkapkan, hampir setengah dari kebakaran terjadi di lahan gambut, padahal lahan gambut hanya mencakup 10% dari total luas daratan Indonesia. Fakta ini menunjukan pentingnya perlindungan lahan gambut dari pengeringan dan pengembangan perkebunan.

Salah satu yang paling menghawatirkan adalah 10% titik api ditemukan di Papua, wilayah terbaru bagi  pengembangan industri perbunan. Kebakaran pada skala ini belum pernah terjadi sebelumnya di Papua, risiko ini dapat terus berlangsung apabila pemerintah dan industri melanjutkan rencana perluasan perkebunan di wilayah tersebut.

Teguh Surya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan (29/10,) mengatakan sudah jelas bahwa kabut asap dan kebakaran hutan berakar dari puluhan tahun kerusakan hutan dan lahan gambut oleh perusahaan bubur kertas dan kelapa sawit.  Bencana yang sama akan terus terjadi sampai pada saatnya perusahaan menghentikan perusakan. “Sudah saatnya pebisnis menunjukan upaya serius untuk bekerja sama mencegah kebakaran hutan dengan cara menghentikan pengrusakan dan melindungi hutan hujan serta lahan gambut.”ujarnya.

“Data yang kita keluarkan mengindikasikan jumlah titik api paling banyak berada pada konsesi Asia Pulp & Paper (APP).”ungkapnya.

Bagi Teguh, hal tersebut tidak mengherankan. Pertama, APP mempunyai total luas konsesi terbesar dengan warisan deforestasi yang besar, terutama di Sumatera bagian selatan, wilayah konsentrasi kebakaran hutan. Kedua, APP adalah satu-satunya perusahaan yang telah mempublikasikan peta akurat mengenai  konsesi-konsesi mereka, termasuk para pemasok mereka.
 

Perusahaan lain perlu dengan sukarela mengungkapkan data dan informasi yang sama agar data kebakaran hutan dapat diketahui publik, dan dapat menggambarkan betapa buruknya situasi kabut asap yang terjadi di seluruh perkebunan.

“Oleh karena itu, transparansi adalah indikator penting untuk memerangi, tidak hanya kebakaran hutan, akan tetapi juga korupsi yang terkait dengan sektor pengelolaan sumberdaya alam.”tuturnya.

Teguh menilai Pemerintah mulai menunjukan itikad baik terkait transparansi melalui rencana penerbitan data pemetaan komprehensif atau yang dikenal dengan Satu Peta. Namun demikian pemerintah justru menolak permintaan Greenpeace

Indonesia untuk membuka data perizinan dan pengusahaan lahan kepada publik agar dapat dianalisa. Padahal perusahaan juga sangat sedikit membuka informasi terkait kepemilikan tanah dan konsesi yang memasok mereka.

Pemerintah juga berulang kali menolak mengungkap nama-nama perusahaan yang tengah diselidiki terkait krisis kabut asap dan kebakaran hutan. Oleh karena itu Greenpeace Indonesia menerbitkan daftar lengkap semua konsesi di Indonesia yang terbakar, termasuk jumlah titik api pada konsesi tersebut. Meski analisa Greenpeace didasarkan kepada data terbaik yang tersedia, namun hal tersebut tidak menjadi kelengkapan dan kemutakhiran data. Oleh karena itu transparansi dari perusahaan terkait peta konsesi dan pemasok sangat diperlukan untuk mendukung inisiatif Satu Peta.

“Masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara tidak harus menanggung bencana asap kebakaran hutan seperti ini lagi. Industri bubur kertas dan kelapa sawit harus memastikan penghentian pembukaan hutan dan lahan gambut. Perusahaan yang abai dan masih merusak hutan dan lahan gambut harus bertanggung jawab langsung terhadap bencana kebakaran hutan dan kabut asap,” tegas Teguh.

Greenpeace menyerukan, semua perusahaan dan pemasok harus segera menghentikan pembukaan hutan dan pembangunan lebih lanjut di lahan gambut. Pemantauan aktif kepada pemasok diperlukan untuk memastikan kepatuhan ini. Perusahaan pembeli perlu menangguhkan perdanganan dengan pemasok yang masih membuka hutan dan mengeringkan lahan gambut.

Perusahaan juga harus membasahi kembali lahan gambut atau menerapkan langkah pengelolaan air lainnya di lahan gambut dengan berdasar pada saran dari ahli gambut independen untuk mengurangi risiko kebakaran. Serta mendukung inisiatif satu peta melalui publikasi peta menyeluruh baik dari konsesi yang dimiliki atau konsesi pemasok melalui sistem pemantauan dan peringatan online milik Global Forest Watch.

Tak kala pentingnya menurut pihak Geenpeace, perusahaan harus mendukung penghentian pembukaan hutan dan pembangunan di atas lahan gambut di Indonesia dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mewujudkannya.(Wan).

–>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *