Kasus Kebakaran Hutan, 10 Perusahaan Dikenai Sanksi

Headline Hutan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Penjahat Lingkungan Terkini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini merilis 10 entitas perusahaan yang dikenai sanksi karena dianggap terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan data KLHK, areal kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tahun 2015 ini telah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.
“Hingga hari ini dari 413 entitas, 34 lokasi telah diverifikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan, sehingga akhirnya 27 entitas telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).”kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com (19/10/2015).
Sebelumnya pada tanggal 22 September 2015, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono telah mengumumkan bahwa Kementerian LHK telah membekukan izin 3 perusahaan perkebunan dan mencabut 1 izin perusahaan hutan (HPH/HTI) karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau.
Sebagai lanjutan pengumuman oleh Sekjen tersebut, telah diperoleh perkembangan hasil dari tim satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan bahwa terdapat 10 entitas baru yang izinnya Paksaan Pemerintah, dibekukan dan dicabut, yaitu:
       I.            Empat entitas Paksaan Pemerintah (terdiri dari 2 perkebunan dan 2 HPH/HTI) dengan rincian sbb.:
No.
Inisial Nama Perusahaan
Jenis Usaha
Lokasi
1
PT. BSS
Perkebunan
Provinsi Kalimantan Barat
2
PT. KU
Perkebunan
Provinsi Jambi
3
PT. IHM
HTI
Provinsi Kalimantan Timur
4
PT. WS
HTI
Provinsi Jambi
    II.            Empat entitas Pembekuan Izin (terdiri dari 3 HPH/HTI dan 1 Perkebunan), dengan rincian sbb.:
No.
Inisial Nama Perusahaan
Jenis Usaha
Lokasi
1
PT. SBAWI
HTI
Provinsi Sumatera Selatan
2
PT. PBP
HPH
Provinsi Jambi
3
PT. DML
HPH
Provinsi Kalimantan Timur
4
PT. RPM
Perkebunan
Provinsi Sumatera Selatan
 III.            Dua entitas Pencabutan Izin (terdiri dari HPH/HTI), dengan rincian sbb.
No.
Inisial Nama Perusahaan
Jenis Usaha
Lokasi
1
PT. MAS
HTI
Provinsi Kalimantan Barat
2
PT. DHL
HTI
Provinsi Jambi
Rasio Rido Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK mengatakan, untuk proses pidana sedang dilakukan oleh PPNS KLHK penyelidikan terhadap 26 entitas, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan. 


“Hingga hari ini, Total perusahaan yang sudah dikenakan Sanksi oleh KLHK mencapai 14 perusahaan. Disamping dikenakan sanksi paksaan, pembekuan dan pencabutan izin. Area perusahaan yang terbakar diambil oleh negara.”tambahnya. (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *