JAKARTA, BL- Untuk memudahkan investasi sektor usaha kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan deregulasi (meninjau ulang) atas 14 jenis ijin.
14 jenis ijin itu meliputi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Eksplorasi, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Operasi Produksi, Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE), Perpanjangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6000 m3/tahun, Ijin Perluasan Iijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6000 m3/tahun, Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Ijin Pemanfaatan Jasa Wisata Alam, Ijin Pemanfaatan Air dan Energi Air, Ijin Pemanfaatan Panas Bumi, dan Ijin Lembaga Konservasi.
“Ijin-ijin tersebut disederhanakan dalam bentuk proses waktu perijinan yang diwaktu lalu mencapai 2 hingga 4 tahun hanya menjadi sekitar 12 – 15 hari kerja. Dengan demikian, diharapkan investasi di bidang kehutanan, perkebunan dan industri tambang mineral menjadi lebih menarik bagi dunia usaha.” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Siti Nurbaya melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com kemarin.
Dijelaskan, adapun 14 jenis ijin tersebut diringkas menjadi 6 (enam) jenis ijin yaitu Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permenhut P.9/Menhut-II/2015, disederhanakan dalam satu ijin tanpa ijin prinsip, tetapi dengan syarat yang ketat, dan akan selesai dalam 12 – 15 hari.
Ijin Pelepasan Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses pelepasan dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, jo. P.28/Menhut-II/2014, ijin ini disederhanakan seperti ijin pinjam pakai; Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.9/Menlhk-II/2015, dengan tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan; Ijin Industri Primer Hasil Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.13/Menlhk-II/2015; Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan; dan Ijin Lembaga Konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan.
Krisna Rya, SH, MH., Karo Hukum KLHK menambahkan, proses perijinan yang demikian, sekaligus menuntut pengawasan yang ketat dan akan mengaktifkan birokrasi jajaran Kementerian LHK dalam pengawasan lapangan. Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat ijin, akan dikenakan sanksi pencabutan ijin.(Marwan)
–>