Pemerintah Dinilai Lamban Perbaiki Tata Kelola Garam Nasional

Featured Slider Indeks Laut News Tata Kelola Garam Terkini
Pekerja memanen garam di pegaraman Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jatim. Foto : Ant.

JAKARTA,BL- Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyayangkan sikap pemerintah yang lamban dalam memperbaiki tata kelola garam nasional.
Padahal, menurut Andi Akmal, kemarau panjang yang terjadi belakangan ini, adalah momen yang tepat untuk membangkitkan industri garam di tanah air. Sehingga, lanjut Andi Akmal, sudah seharusnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor garam.
Hal itu disampaikan Andi Akmal menyusul masih terjadinya polemik garam yang seharusnya bisa diantisipasi oleh pemerintah sejak awal tahun ini. 
“Saya sangat menyayangkan pemerintah seharusnya dapat mengambil kesempatan di saat kemarau panjang untuk membesarkan industri garam dan perbaikan tata kelolanya. Kelambanan ini seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh sebab hampir semua pihak mengingatkan, bahwa pengendalian impor dan pemberantasan kartel garam agar segera dilakukan sejak awal tahun in”, kata Andi Akmal melalui keterangan tertulisanya yang diterima Kabarparlemen.com (17/9).
Sebagaimana diketahui, masalah yang dihadapi petani garam selama ini adalah akibat ulah mafia atau kartel yang tak bertanggung jawab. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menilai buruknya manajemen pengelolaan garam tersebut terjadi mulai dari produksi di tingkat petani, distribusi, hingga masuk ke industri. “Dan yang terpenting, masalah impor adalah hal yang tidak kunjung selesai sehingga selalu membuat gaduh tata kelola garam secara nasional,”tutur Andi Akmal.
Andi Akmal mencontohkan akibat ulah kartel tersebut terjadi kelangkaan terutama garam untuk kebutuhan industri makanan/ minuman, farmasi, komestik, dan beberapa kebutuhan lain yang memerlukan spesifikasi tertentu. Dampaknya, lanjut Andi Akmal, hilangnya garam di pasaran ini menuai protes kalangan usaha yang menjadi konsumen garam indusri untuk produk olahannya.
Selain itu, praktek melanggar hukum lainnya, lanjut Andi Akmal, adalah para mafia garam mengambil keuntungan Rp.1.000. Seperti informasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dimana dengan kuota impor garam sebesar 2,25 juta ton, maka keuntungan yang diraup mencapai 2,25 triliun. 
“Kejadian ini sudah berlangsung sepanjang tahun 2014. Pemerintah sudah paham dan tau masalah ini. Jika kelambanan ini tetap dibiarkan, maka akan menimbulkan semakin banyak kecurigaan kepada pemerintah”, kritis Politisi PKS dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini.
Kepala Departemen Penataan dan Pengembangan Struktur Wilayah Dakwah PKS ini berharap segala bentuk prilaku pasar yang merugikan masyarakat harus segera ditindak oleh pemerintah. Di saat bersamaan, pemerintah harus mampu menggandeng masyarakat, untuk dapat membangun secara besar industri garam nasional. “Masyarakat pesisir apabila tidak diarahkan dan dibina, akan lebih memilih mengelola ikan baik tangkap maupun budidaya daripada menjadi petani garam,” harap Andi Akmal.
Sehingga, menurut Andi Akmal, sudah saatnya pemerintah mempercepat penyelesaian masalah garam ini. Salah satu penyelesaiannya adalah pemerintah menangkap mafia garam yang melakukan praktik usaha secara tidak sehat. 
“Sudah saatnya pemerintah menghilangkan kelambanan pada penyelesaian masalah garam ini. Buktikan ada yang ditangkap pelaku pasar yang tidak sehat dan perbaiki tata kelola industri garam termasuk tata niaganya”, pungkasnya. (Marwan Azis)

–>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *