MV Hai Fa Masuk Dalam Daftar Hitam Greenpeace

Featured Slider Greenpeace Greenpeace Blacklist Indeks MV Hai Fa News
Kapal MV Hai Fa. Foto : Fleetmon.com.
JAKARTA,BL- Greenpeace memasukkan MV Hai Fa dalam daftar hitam kapal ikan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat dan tidak diatur.

MV Hai Fa adalah Kapal Pengangkut Ikan (Reefer) Berbendera Panama  yang di Indonesia diurusi oleh PT Antarticha Segara Lines.

MV Hai Fa masuk dalam Greenpeace Blacklist setelah organisasi pembela lingkungan terbesar di dunia itu mencermati : Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon No: 1/Pid.Sus/PRK/2015/PN.Amb; dan melakukan konfirmasi langsung yang diperoleh oleh Greenpeace dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tanggal 19 Juni 2015 lalu. 

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com, mendesak seluruh negara dan pihak-pihak yang terkait dengan MV Hai Fa agar segera mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar kelanjutan proses penegakan hukum terhadap kapal ikan yang mendukung penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat dan tidak diatur (IUU Fishing) tersebut dapat segera berjalan.

“Pembatalan kerjasama bisnis, tidak memberikan akses perizinan, hingga penahanan kapal ataupun pelarangan bongkar-muat serta menolak seluruh hasil ikan yang diangkut oleh MV Hai Fa adalah bentuk tindakan tegas yang perlu dilakukan,”ujarnya.

Arifsyah juga mengapresiasi konsistensi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus bekerja membebaskan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dari praktek ilegal termasuk perikanan dengan cara dan alat tangkap yang merusak. Meski demikian, terkait dengan kelanjutan proses hukum MV Hai Fa, konsistensi tersebut kini diuji.

Dia melanjutkan, pemerintah sudah semestinya menerjemahkan konsistensi tersebut melalui tindakan tegas bagi oknum aparat penegak hukum yang diduga kuat dan terbukti terlibat dalam lingkar dan mata rantai kegiatan IUU Fishing di Indonesia.

“Keadaan ini menunjukan betapa mendesaknya bagi KKP bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi secara mendalam dan segera mengungkap misteri mengapa MV Hai Fa begitu mudahnya meninggalkan Pelabuhan Ambon tanpa dilengkapi dokumen surat yang disyaratkan,” tegas Arifsyah.(Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *