Kawasan Pabrik Semen Jawa Ancam Kelestarian Lingkungan

Featured Slider Indeks News Pabrik Semen Jawa Tambang WALHI

Kawasan Pabrik Semen Jawa di Sukabumi. Foto : WALHI JABAR.

BANDUNG, BL- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat menilai kawasan pabrik semen Jawa seluas 85 hektar (Ha)  di desa Sirnaresmi Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi adalah ancaman bagi warga setempat dan kelestarian lingkungan. 
WALHI memastikan, pabrik itu menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), membongkar pegunungan karst di Gunung Guha Nyalindung, boros air dan berdampak pada kesehatan warga setempat dan akan mengancam ekosistem DAS Cimandiri yang menjadi bagian dari kawasan pabrik.
Berdasarkan laporan warga kampung Kubang Jaya RW 09 Desa Sirnaresmi dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh WALHI Jawa Barat, menilai bahwa sejak awal megaproyek pembangunan pabrik Semen Jawa dengan dukungan investasi modal asing dari perusahaan Siam Cemen Group (SCG) dan Pemerintah Thailand yang terletak di Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi bermasalah dari apek sosial dan lingkungan hidup.  WALHI menilai ada indikasi pelanggaran aturan selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pabrik semen.
Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat dalam rilis yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, masalah yang muncul dari aspek sosial, pertama, adanya kejanggalan-kejanggalan sosialisasi proyek, dimana warga setempat yang terkena dampak langsung dan tidak langsung tidak diberikan informasi yang utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan, dokumen rencana pembangunan pabrik seharusnya diketahui warga sebagaiman dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kedua penyusunan dokumen amdal sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat baik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. “Padahal, warga wajib dilibatkan dan tahu terhadap proses dan dampak pembangunan pabrik semen sejak pra kontruksi, kontruksi, paska kontruksi (tahap operasi dan produksi) sebagaiman mandate Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanya segelintir orang yang dilibatkan, ini tidak dibenarkan, ini melanggar prosedur,”kata Dadan Ramdan (3/5). 
Dadan Ramdan menilai bahwa pemerintah daerah dan pihak SCG telah mengabaikan aspirasi dan keberatan/komplain warga yang melakukan penolakan dan dirugikan oleh pembangunan padahal pembangunan tidak bisa dilakukan sebelum aspek keberatan warga dan masalah sosial di masyarakat diselesaikan, apalagi ini melibatkan perusahaan asing dengan skema penanaman modal asing. 
Menurutnya, pihak perusahaan pun telah melanggar SCG code of conduct pada halaman delapan bagian : the environment, health and safety poin 2.1 Society and the environment sub poin 1,2,7,8 dan ignoring the complains, releasing inaccurate information to the public. Kemudian, pernyataan Kepala Amdal BLH kabupaten Sukabumi tanggal 29 April 2015 di media yang mengatakan sudah tidak ada masalah dengan amdal, dan tidak ada penolakan warga patut dipertanyakan. 
Dari aspek lingkungan hidup, berdasarkan pemeriksaan lapangan, Dadan Ramdan mengatakan seharusnya pemerintah tidak memberikan izin pembangunan pabrik di perbukitan, dekat pemakaman warga serta dekat pemukiman. Lokasi pembangunan pabrik semen dengan jarak antara 1 meter-100 meter dari pemukiman warga mengandung banyak resiko dan mengancam keselamatan, keamanan dan kesehatan warga.
Apapun teknologinya lanjut Dadan, produksi semen boros air dan berdampak buruk pada warga,  apalagi sangat dekat dengan pemukiman warga. lahan bukit hijau harus hancur dan beralihfungsi. selama proses pembangunan banjir lumpur terjadi telah merugikan warga setempat dan lalu lintas, apalagi nanti ketika produksi sudah berjalan, limbah B3 hasil pembakaran akan mencemari udara, tanah dan air, kesehatan warga pun akan terancam. Selain itu, Gunung Guha sebagai pemasok batu gamping/karst sebagai bahan baku utama semen akan hancur, mata-mata air bagi warga desa dibawahnya akan hilang. Ancaman longsor menjadi bencana bagi warga, kata Dadan Ramdan
Dadan Ramdan mengatakan ada indikasi Pemda Sukabumi dan PT Semen Jawa (CCG) mengabaikan aturan tata ruang, lingkungan dan keterbukaan informasi. Melihat aspek sosial dan lingkungan, perencanaan pembangunan yang bermasalah, dampak pembangunan yang sudah merugikan warga saat ini, serta keberatan warga yang diabaikan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi dan PT SCG.
WALHI Jabar meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan BPLHD Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap pembangunan pabrik semen Jawa yang bermasalah ini. “Apalagi ada bahan tambang karst/batu gamping bersumber dari kawasan hutan di Gunung Guha, ada dugaan permasalahan perizinan tambang dan pergantian lahan kawasan hutan yang belum beres, “kata Dadan Ramdan.
Seraya menambahkan, warga yang keberatan dan dirugikan bisa melakukan gugatan hukum, Walhi Jawa Barat mendukung upaya gugatan warga untuk rasa keadilan, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan Siam Cemen Group (SCG) terkait tuduhan tersebut.(Marwan Azis)

–>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *