Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyalami Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Satoso saat rapat Paripurna DPR, Selasa (16/9) yang membahas dan mengesahkan UU Pencemaran Lintas Batas.
JAKARTA, BL- DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Pengesahan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Persetujuan itu merupakan bentuk komitmen Indonesia atas kesepakatan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepatan ini mulai berlaku 25 November 2003 meskipun Indonesia belum meratifikasinya. Pengesahan UU ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
“Rancangan ini kita sahkan menjadi undang-undang dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Satoso saat memimpin rapat Paripurna DPR, Selasa (16/9). Acara Sidang Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Para Anggota DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, dan Direktur Perancangan Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan Sidang Paripurna DPR RI juga menandai dimulainya satu babak baru perjalanan kepemimpinan Indonesia untuk melanjutkan peran dan upaya maksimal dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat regional ASEAN. Kebakaran lahan dan/atau hutan dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi.
Kebakaran lahan dan/atau hutan yang terjadi besar-besaran di tahun 1997 mengakibatkan pencemaran asap lintas batas di beberapa negara ASEAN. Hal ini menjadi salah satu agenda pembahasan pada Pertemuan Tingkat Tinggi Informal ASEAN II di Kuala Lumpur tahun 1997.
Tahun 2002 seluruh Negara anggota ASEAN menyepakati untuk menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) di Kuala Lumpur, Malaysia. Persetujuan AATHP mulai berlaku secara resmi (enter into force) tanggal 25 November 2003 meskipun Indonesia belum meratifikasi.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI ini, Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA mengatakan, pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) ini merupakan langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan asap lintas batas akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan.
Menurut Kambuaya, selama ini Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan/atau hutan, dimana upaya Pemerintah Indonesia tersebut memperoleh apresiasi dalam berbagai forum ASEAN, terutama tahun 2003 sampai 2014.
Berdasarkan pada komitmen, semangat kemitraan, dan tradisi solidaritas di antara negara ASEAN dan menyadari perlunya pengendalian pencemaran asap lintas batas yang menitikberatkan pada upaya pencegahan kebakaran lahan dan/atau hutan secara bersama oleh negara ASEAN, maka Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Momentum pengesahan RUU ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN) melalui UU No. 38 Tahun 2008. UU ini yang menjadi payung berbagai perjanjian kerja sama di tingkat ASEAN termasuk AATHP. Melalui pengesahan Persetujuan ASEAN, Indonesia sebagai negara dengan luas lahan dan hutan terbesar di kawasan, akan bekerja sama dalam kerangka ASEAN dan dapat memanfaatkan bantuan internasional guna meningkatkan upaya pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
Menurut Ir Arief Yuwono, MA, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, KLH, Indonesia akan memperoleh manfaat setelah mengesahkan Persetujuan AATHP, diantaranya : Indonesia akan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dan ikut aktif mengarahkan keputusan ASEAN dalam pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan.
UU itu melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif kebakaran lahan dan/atau hutan yang dapat merugikan kesehatan manusia, mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Melindungi kekayaan sumber daya lahan dan hutan dari bencana kebakaran lahan dan/atau hutan serta memberikan kontribusi positif terkait upaya pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas, seperti penguatan regulasi dan kebijakan nasional, pemanfaatan sumber daya di negara ASEAN dan di luar negara ASEAN, dan penguatan manajemen dan kemampuan teknis pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
|