Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Eksportir Mineral

Indeks
JAKARTA, BL-  Para pengusaha tambang harus memenuhi berbagai persyaratan bila ingin mengekspor mineral.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, ekspor kembali diperbolehkan apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Persyaratan yang ditetapkan harus sesuai dengan Permen ESDM No 1 Tahun 2014.
Susilo merinci, harus memiliki road map membangun smelter, sudah peletakkan batu pertama (ground breaking), memberikan jaminan kesungguhan dalam bentuk dana. ”Kemungkinan lima persen,” kata dia, Kamis (6/2) kemarin seperti dilansir Republika.
Hal itu, ujar dia, daripada meributkan masalah surat ekspor. Bea Cukai dan syahbandar tidak akan mengeluarkan izin apabila tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (ROL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *