KOLAKA, BL- Maraknya operasi pertambangan illegal di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menuai sorotan keras. Pasalnya, aktivitas penambangan diwilayah itu nyata melanggar aturan.
Padahal, aturan tindak pidana pertambangan sangat tegas dan jelas didalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba). Dalam pasal 158 UU Minerba ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hasil pemantauan Dinas Pertambangan dan sejumlah jurnalis di Kolaka beberapa hari lalu, ditemukan aktivitas penambangan liar tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibeberapa ruas Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Desa Muara Lapao-pao, Wolo.
Selain dikawasan HPT, aktivitas penambangan illegal juga berlangsung di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan pemengang IUP, PT Ceria Nugraha Indotama. Lahan perusahaan ini diserobot oleh di beberapa titik oleh sejumlah perusahaan penambang illegal.
Didaerah Tepoe Desa Muara Lapao-pao, lahan PT Ceria Nugraha Indotama ditambang secara illegal oleh perusahaan yang mengatasnamakan PT Global dan Koperasi Lapaka Jaya. Aktivitas illegal itu disebut-sebut mendapat perintah dan persetujuan dari Tasman, selaku Kepala Desa Muara Lapao-pao.
Selain diareal itu, dibagian timur WIUP PT. Ceria Nugraha Indotama, aktivitas penambangan illegal juga dilakukan oleh perusahaan atas nama PT Emil, sedangkan dibagian selatan aktivitas penambangan illegal dengan menerobos WIUP PT Ceria Nugraha Indotama dilakukan oleh PT Nibandera, sebagaimana terlihat tumpukan ore pada stoc file perusahan tersebut.
Menurut staf Distamben Kabupaten Kolaka, Ulil Amri ST yang ditemui dilokasi penambangan illegal saat mengambil titik-titik koordinat, dengan melihat secara langsung dilokasi penambangan beberapa perusahaan, telah terjadi penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Global, Koperasi Lapaka Jaya, PT AMIL dan PT BMM, karena secara hukum perusahaan-perusahaan tersebut belum mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan baru sebatas mengajukan permohonan ke Dinas Pertambangan dan Energi Kolaka. Begitupun di tanjung baja, perusahaan PT. WIL membuat basecam di lokasi WIUP PT. Ceria Nugraha Indotama.
“Semua perusahaan itu selain PT Ceria Nugraha Indotama, belum mendapatkan izin, tapi sudah melakukan aktivitas penambangan. Jadi mereka telah melakukan penambangan illegal,” tegas ulil Amri seperti dilansir Beritakendari.com.
Ulil Amri menjelaskan, PT Global tidak hanya melakukan penambangan ilegal, namun telah menyerobot kurang lebih 20 meter ke lahan konsesi WIUP PT. Ceria Nugraha Indotama.
Kasi Pengawasan Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka, Sowarto melalui telepon selularnya menyatakan, perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan illegal tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan dengan surat teguran, namun tidak diindahkan.
“Perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan di Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo belum satupun yang memiliki IUP dan sudah pasti illegal,” ujarnya.
Sementara itu, bagian hukum PT. Ceria Nugraha Indotama, Andarias Pala Batara, SH membenarkan jika lahan PT. Ceria Nugraha Indotama telah diserobot oleh perusahaan penambang illegal. Sedangkan PT. WIL yang membuat jalan produksi di areal PT. Ceria Nugraha Indotama, tanpa melalui koordinasi dengan PT. Ceria Nugraha Indotama.
“Memang benar ada perusahaan yang kami nilai illegal menyerobot lahan kami. Mereka masuk menambang sampai 20 meter,” katanya.
Atas penyerobotan itu, pihak PT. Ceria Nugraha Indotama akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada pihak berwajib, apalagi perusahaan-perusahaan tersebut hingga kini masih menambang di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), sementara pihak PT. Ceria Nugraha Indotama sendiri sampai hari ini belum melakukan aktivitas pertambangan. “Kami memiliki areal seluas 6.785 hektar namun sampai saat ini kami belum melakukan aktivitas penambangan,” jelas Andarias. (BK).