Sampah rumah tangga, sebuah potret rendahnya kesadaran warga Jakarta terhadap pelestarian lingkungan. Foto : Bay Ismoyo/AFP/Getty Imanges/Huffington Post. |
JAKARTA, BL- Tanggap darurat banjir Jakarta telah berakhir sejak tanggal 27 Januari kemarin, selanjutnya dinyatakan masa transisi darurat terhitung mulai tanggal 28 Januari hingga 26 Februari 2013.
Itulah salah satu poin kesepakatan rapat koordinasi evaluasi penanganan banjir Jakarta, yang dilakukan pada Senin (28/1) pukul 16.00 Wib di Posko Nasional Penanggulangan Bencana Banjir, Kantor Kementerian PU yang dihadiri dari berbagai Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemda DKI Jakarta.
Berikut poin-poin kesepakatan rapat para pihak terkait penanganan banjir Jakarta yang diperoleh Beritalingkungan.com dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) :
1. Tanggap darurat banjir Jakarta oleh Gubernur dinyatakan telah berakhir tanggal 27 Januari 2013. Selanjutnya dinyatakan masa transisi darurat mulai tanggal 28 Januari – 26 Februari 2013 (surat dalam penyiapan). Di lapangan masih terdapat berbagai masalah yang harus segera dituntaskan, seperti pengungs dimana pada 28 Jan pukul 12.00 WIB tersisa 1.228 orang yang tersebar di 2 lokasi. 28 Orang di Keluarahan Pengadegan Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan 1200 orang di Rumah Susun Rw. 017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sebanyak 313 KK. Masalah lain adalah penyediaan air bersih, sampah yang menutupi sungai dan waduk, sanitasi, tanggul bocor, listrik, dan sebagainya.
2. Posko penanganan darurat DKI Jakarta selanjutnya dioperasikan sebagai posko transisi darurat dengan organisasi yang lebih ramping sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan transisi darurat menuju pemulihan dengan didukung perkuatan posko di 5 wilayah kota;
3. Penanganan infrastruktur sungai dan pengendali banjir oleh Kementerian PU dibahas lebih lanjut pada Rabu 30 Januari 2013;
4. Perlunya strategi penanganan, pembersihan dan pengangkutan sampah terkait dengan kecenderungan bertambahnya volumen sampah rmah tangga selain sampah banjir;
5. Kementerian Kesehatan terus menyiagakan posko kesehatan dan tenaga kesehatan untuk memonitor dan antisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang mungkin terjadi pascabencana, serta mendorong kegiatan fogging, lysolisasi di daerah tidak saja didaerah pascabanjir tetapi juga di wilayah sekitar termasuk kabupaten/kota di sekitar DKI Jakarta
6. Pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca dengan metode Jumping Process dan Kompetisi Awan diharapkan dapat menghambat kejadian hujan sampai 30%;
7. BMKG akan memberikan informasi terkait dengan kemungkinan cuaca ekstrim dan mendukung pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca dengan prakiraan data cuaca tersedia;
8. Pelaksanaan transisi darurat menuju pemulihan dengan tetap memperhatikan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
(Jekson Simanjuntak/Marwan Azis)