Ilustrasi kebakaran hutan. Foto : COP |
PALANGKARAYA, BL – Setidaknya 11 jenis satwa liar langka seperti orangutan, beruang, owa, kukang, tupai terbang dan 34 jenis burung yang berada di hutan Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kalimantan Tengah diperkirakan musnah dalam waktu dekat jika kebakaran tidak segera dipadamkan.
Menurut aktivis Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro, Di atas kertas, hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi tersebut memiliki status bukan hutan dan saat ini sedang diperebutkan oleh perusahaan kelapa sawit dan masyarakat setempat. Masyarakat Dayak Ngaju memanfaatkan hutan tersebut dengan memanen kayu, rotan, karet, beragam tumbuhan obat dan berburu.
Selama 5 tahun terakhir COP mendampingi masyarakat setempat mempertahankan hutan tersebut. Kami mendirikan Forest Defender Camp, merehabilitasi hutan yang sudah telanjur dirusak oleh perusahaan kelapa sawit, mendampingi masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi hingga konfrontasi langsung melawan perusahaan.
Gubernur Kalimantan Tengah juga telah menginstruksikan perusahaan untuk menghentikan ekspansinya dan menetapkan kawasan ini dalam status quo.
Pada tanggal 4 Juli 2012, tim APE Defender dari COP yang mencoba mendekati lokasi kebakaran diusir oleh sekelompok orang tidak dikenal dan melarang mendokumentasikan kejadian.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ”
COP mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengusut kejahatan ini. (Marwan Azis).