Rp 42,3 Miliar untuk Petani Hutan

Featured Slider Indeks Pertanian Top Stories
Ilustrasi petani kayu sengon di desa kawasan Jokomadu. Foto : jokomadukthl.blogspot.com

SEMARANG, BL-Masyarakat petani pengelola hutan kini berkesempatan mengakses pinjaman modal. Per kelompok, besar pinjamannya mencapai 80 ribu batang, atau sekira 1,6 miliar rupiah. 
Hal itu disampaikan Deny Kustiawan, Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan – Badan Layanan Umum (P2H-BLU), pada Kongres Asosiasi Wirausaha Kehutanan Masyarakat
Indonesia (AWKMI), di Semarang, Kamis (21/06).
Hingga Desember 2011, ada 325 kelompok yang menerima pinjaman, kata Deny. Seluruhnya beranggotakan 1.512 orang, dengan luas 4.959 hektare, tersebar di enam provinsi dan tujuh kabupaten. Ia menambahkan, total komitmen kreditnya mencapai Rp 42,3 miliar.
Menurut Deny, akses pinjaman bagi petani hutan tersebut didasari peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan, Badan Layanan Umum – Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU-P2H). 
Langkah ini bertujuan mengelola dana reboisasi. Deny menambahkan, pembiayaan untuk rehabilitasi hutan dan lahan melalui BLU pada berbagai bentuk pengelolaan hutan rakyat dapat berlangsung dengan beberapa skema. Itu antara lain pembangunan dan pemeliharaan hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, serta hutan desa.
“Pengelolaan hasil hutan bukan kayu juga berkesempatan mengaksesnya. Kelompok petani hutan juga bisa memilih beragam varian pinjaman. Di antaranya untuk pembangunan, pemeliharaan, tebang tunda, Wana Tani, serta pengkayaan, seluruhnya berlaku untuk hutan rakyat,” kata Deny.
Namun petani mengeluhkan rumitnya persyaratan. Karena BLU hanya menyasar lokasi yang telah memiliki izin saja, penerima kreditnya pun tak sembarangan.Verifikasi legalitas kayu pun disyaratkan BLU. Sasaran kegiatan yang akan diajukan, harus dinilai kelayakan serta keberlanjutannya secara ekonomi, sosial dan lingkungan. “Dan barang tentu, penyaluran dana hingga pengembaliannya harus sesuai,” lanjut Deny.
Pada 2012 ini, BLU akan menyasar sekira 80 ribu hektare hutan tanaman. Pihaknya juga merencanakan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola dana tersebut, khususnya melibatkan pemerintah daerah untuk membina para kelompok tani. (Andhika Vega Praputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *