Ilustrasi petani di Karawang. Foto : Beritalingkungan.com/Marwan Azis. |
JAKARTA, BL-Penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura hingga dua kali merugikan petani.
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah menilai, penundaan tersebut merupakan bentuk kekalahan pemerintah atas pengusaha dalam upaya melindungi petani dan produk hortikultura dalam negeri.
Disisi lain, penundaan Permendag No 30 tahun 2012 menunjukan pemerintah tidak berpihak pada nasib petani. “Pemerintah kompromistis terhadap kepentingan pengusaha dengan alasan ketidaksiapan teknis,”katanya.
“Penundaan ini kan lebih karena tekanan importer. Mereka berat melakukan yang disyaratkan permendag. Berat karena tidak mau repot,”tambahnya.
Menurutnya Ayip panggilan akrab Said Abdullah, perlindungan terhadap petani dan produk pertanian mendesak segera dilakukan. Tidak ada alasan untuk terus menunda-nunda pelaksanaannya. Petani dan produk hortikutura dalam negeri terus terdesak produk impor. Akibatnya petani lebih sering menanggung kerugian dari pada untung.
“Derasnya impor yang masuk menunjukkan lemahnya kedaulatan pangan Indonesia. Padahal semestinya kita bisa dan mampu berdaulat serta menjadi tuan di negeri sendiri,”ujarnya.
KRKP mencatat laju impor produk sayuran dan buah terus meninggi. Pada tahun 2011 menembus Rp 15,3 triliun. Angka ini naik dari 5,4 triliun pada tahun 2006. Jika dirata-rata setiap tahun terjadi kenaikan nilai impor sebesar Rp 1 triliun per tahun.
“Menjadi penting untuk segera memberlakukan peraturan tersebut guna melindungi kepentingan penghuni terbesar negeri ini, yaitu petani,”tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh Jumat lalu menyampaikan, menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura hingga 28 September mendatang. Seharusnya beleid tersebut mulai berlaku Jumat (15/6) pekan lalu.
Deddy juga menyampaikan, terdapat tiga hal yang melatari penundaan Permendag 30/2012. Pertama, pemerintah menilai masih diperlukannya waktu untuk menyosialisasikan peraturan terkait agar dapat dipahami secara baik oleh semua pihak pemangku kepentingan, baik pejabat pemerintah, para pelaku impor dan ekspor, serta pedagang produk hortikultura.
Kedua, penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada para importir untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk sarana penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk, seperti cold storage, gudang dan kendaraan pengangkut berpendingin. Selain itu, para importir juga dapat memiliki waktu lebih untuk melakukan penunjukan distributor dan memenuhi persyaratan perijinan.
Ketiga, pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan notifikasi Permendag ke WTO. “Notifikasi ini merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap peraturan WTO yang sudah kita ratifikasi menjadi Undang-Undang,”kata Deddy Saleh. (Marwan Azis).