Bisnis Hijau di Tepian Hutan

Featured Slider Hutan Indeks Top Stories
Perempuan di Riau membawa pandan hutan untuk dijadikan tikar anyaman. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan produk olahannya kini menjadi komoditas primadona. Fotografer : Rifky – PILI Green Network
Pengembangan model pengelolaan hutan dengan beragam bentuk, memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam bisnis kehutanan.

Seperti dilakukan masyarakat Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL). Titik masuk tata kelola hutan secara berkelompok berawal dari Social Forestry  diawali pada tahun 2003. Sedangkan tata hutan secara lestari diawali pada tahun 2004 sejak KHJL berdiri dan melakukan penggorganisasian petani jati hutan milik mereka sendiri. Inilah awal perubahan perilaku, menghentikan aktivis illegal logging dan membangun community logging (from illegal logging to community logging). Sebuah aktivitas penebangan kayu legal yang berorientasi pada pemberdayaan komunitas sekitar. 

Selain itu, harga kayu mereka tidak dipermainkan  oleh para pengumpul lagi seperti ketika aktivitas illegal logging masih marak di Konawe Selatan. Akses jaringan pasar juga mulai terbangun dengan harga yang terjamin.  “Kami juga mendapatkan bibit gratis dan sisa hasil usaha dari koperasi,”kata Gustan, eks pelaku illegal logging dan kini menjadi anggota KHJL dalam  berbagai kesempatan berbincang dengan jurnalis Beritalingkungan.com.

Harga kayu mereka juga terus mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya, harga kayu jati masyarakat saat itu di tingkat cukong pada tahun 2004 Rp Rp 300 ribu-350 permeter kubik.  Namun ketika mulai bergabung di KHJL, harga kayu sedikit mengalami kenaikan menjadi Rp 400 ribu meter kubik. Harga kayu terus yang dibeli KHJL dari anggota koperasi terus mengalami kenaikan.  Apalagi setelah KHJL  pada  tahun 2005 berhasil mendapatkan sertifikat FCS, harga kayu anggota KHJL naik  menjadi Rp 750 ribu permeter kubik.

Bahkan belakangan, mereka berhasil membangun industri pengolahan kayu, yang lokasinya tak jauh dari hutan yang dikelola masyarakat Konawe Selatan. Inilah model contoh HPH  ala masyarakat Konawe Selatan yang terbukti berhasil menekan aktivitas illegal logging di daerah mereka.

Sistem lacak balak di Konawe Selatan. Foto : Greenpress.

Cerita kesuksesan masyarakat Konawe Selatan dengan sistem tebang satu tanam sepuluh, hanyalah satu dari sekian kisah sukses masyarakat tepian hutan di berbagai daerah di Indonesia. Sukses mereka memberi bukti bahwa masyarakat bisa berkontribusi dalam tata kelola hutan di Indoenesia  termasuk berkiprah di sektor wirausaha kehutanan.

Hutan dan masyarakat memang selayaknya menjadi sebuah kesatuan, sehingga masyarakat bisa ikut berperan serta menjaga dan melestarikan hutan Indonesia. “Ini menjadi modal utama dalam menggerakkan perekonomian masyarakat serta mengurangi laju deforestasi-degradasi lahan hutan,”kata aktivis Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Andri Santosa (18/6). 
Penguatan Kelembagaan
Menurut Andri, masyarakat memiliki potensi besar untuk bergerak di sektor bisnis kehutanan. Namun masyarakat juga diperhadapkan pada beberapa kendala.”Inilah yang mesti diperkuat dan melatar belakangi rencana pembentukan sebuah Asosiasi Wirausaha Kehutanan Masyarakat Indonesia (AWKMI),”jelasnya.
Lembaga tersebut rencana akan dibentuk dalam Kongres Wirausaha Kehutanan Masyarakat Indonesia yang bertempat di Semarang, 21-23 Juni 2012 mendatang.  Kalangan petani, pengrajin dan pelaku usaha Kehutanan Masyarakat diharapkan terwakili secara politik dan professional dalam asosiasi tersebut.
Berdasarkan data Dirjen RLPS (Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial) Kemenhut tahun 2006, terdapat 77 juta hektar lahan hutan kritis, dengan perkembangan 1,08 juta hektar per tahun. Sementara laju rehabilitasi hanya sebesar 700 ribu hektar per tahun. Lambatnya laju rehabilitasi belum berimbang dengan perkembangan lahan kritis. “Peran dalam menekan laju deforestasi seharusnya bisa diambil Kehutanan Masyarakat,”tutur Andri. 
Data CIFOR (Centre for International Forestry Research), Indonesia memiliki 48,8 juta jiwa masyarakat di dalam sekitar dan sekitar hutan. 10,2 juta diantaranya tergolong miskin. “Peluang Kehutanan Masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sangat besar. Hal itu yang mendasari pembentukan AWKMI”,kata Andri Santosa yang juga Ketua Panitia Pelaksana Kongres.
“Bisnis ekosistem serta green enterpreneurship masih perlu didorong”, kata Andri.  Menurut Andri, seharusnya pengelola Kehutanan Masyarakat mengoptimalkan produk atau hasilnya agar lebih sejahtera. Konsolidasi dan kerjasama dengan pengrajin dan pelaku usaha juga perlu digalang.

Sementara itu, Direktur Bina Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Hariadi Himawan mengungkapkan, potensi Kehutanan Masyarakat  sesungguhnya memiliki posisi tawar yang besar, sekira 12 juta hektar. “Secara rinci HKm, Hutan Desa dan HTR saja seluas 7,9 juta hektar, tambahnya.

“Hutan Rakyat untuk pulau Jawa saja  mencapai 3 juta hektar dan PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) yang digagas Perhutani 1 juta hektar, ujar Bambang Sukmananto – Direktur Utama Perhutani.

Peluang dan tantangan besar juga hadir dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). “Tantangan akan kayu legal bersertifikat bisa membuka peluang pasar lebih luas, jika kita sungguh-sungguh menanganinya”kata Diah Rahardjo, Direktur Program MFP (Multi Stakeholder Forestry Program).
Andri menambahkan, dalam kongres tersebut akan berlangsung konsolidasi para pelaku Wirausaha Kehutanan Masyarakat se-Indonesia. Kongres ini juga akan membentuk wadah bersama. “Sekaligus sebagai arena promosi petani hutan yang telah menjalankan praktek yang menghasilkan produk ramah lingkungan, seperti kayu bersertifikat legal,”tandasnya.

Gerakan wirausaha hutan harus diperkuat untuk mengoptimalkan hasilnya, demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. (Marwan Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *