* Beruk. Foto : Flickr.com. |
BATUTEGI, BL– 6 ekor beruk dan 2 kukang dikembalikan kehabitanya di wilayah UPTD KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Batutegi Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kegiatan pelepasliaran yang berlangsung kemarin itu, dilakukan oleh Pusat rehabilitasi satwa International Animal Rescue Indonesia (IAR) Ciapus-YIARI bekerjasama dengan BKSDA Lampung dan UPTD KPHL Batutegi Lampung.
Menurut Indri Hapsari, Education Staff IAR melalui keterangan persnya, beruk yang dilepasliarkan biasanya dimonitoring selama kurang lebih 2 minggu. Sementara kukang yang dilepasliarkan akan dimonitoring selama 6 bulan.
Semua satwa tersebut berasal dari hasil sitaan atau pemberian sukarela masyarakat yang pernah memeliharanya yang dikemudian direhabilitasi agar menjadi liar kembali.
Kukang adalah hewan yang dilindungi oleh undang-undang sehingga siapun yang membeli, menjual dan memelihara dapat dijatuhi hukuman. “Sementara, beruk belum dilindungi oleh pemerintah, namun hal tersebut tidak membuat kita dapat memelihara beruk. Kukang dan beruk adalah satwa liar yang hidup di hutan, dia tidak seharusnya berada di antara manusia,”kata Indri.
Proses rehabilitasi menurut Indri butuh waktu yang lama dan belum tentu berhasil mengatasi sepenuhnya trauma yang dialami oleh satwa. “Inilah menjadi salah satu alasan mengapa kita tidak boleh memelihara satwa liar,”jelasnya. (Marwan Azis).