Hal tersebut disampaikan SBY dalam pidato tentang Pelaksanaan Penghematan Energi Nasional, di Istana Negara, Selasa (29/5) malam ditayangkan langsung sejumlah tv nasional itu. Di hadapan para menteri dan pejabat tinggi negara. Presiden mengumumkan lima langkah dan kebijakan tersebut sebagai usaha untuk mencegah defisit anggaran.
Kebijakan pertama adalah pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. “Pengendalian ini kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada. Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut. Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM bersubsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya,”jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk menjamin konsumsi BBM bersubsidi dapat dikendalikan dan penggunaannya tepat sasaran. “Ingat, BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak, jumlahnyapun harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan yang akan sangat merugikan negara,”tegasnya.
Kedua, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk kendaraan BUMN dan BUMD. “Langkah ini kita lakukan dengan cara pemberian stiker khusus, bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut,” SBY menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menginstruksikan kepada jajaran pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, untuk memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini misalnya mentaati pelarangan kendaraan pelat merah menggunakan BBM bersubsidi,
Kebijakan ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. “Pelarangan ini kita lakukan dengan menerapkan sistem stiker pula, pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,”tambahnya.
Kontrol ketat perlu dilakukan terhadap ketentuan di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta industri. Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Presiden menginstruksikan Pertamina untuk menambah SPBU BBM non subsidi di lokasi-lokasi tersebut.
Kebijakan keempat adalah konversi dari penggunaan BBM ke BBG untuk kebutuhan transportasi. Menurut Presiden, program konversi atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini harus menjadi program utama nasional.
Tahun ini lanjut Presiden akan dibangun 33 stasiun pengisian gas baru dan 8 stasiun akan direvitalisasi. Sebagai langkah awal, mulai tahun ini pemerintah akan membagikan 15 ribu converter kit atau alat konversi BBM ke BBG bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Terakhir, Presiden menginstruksikan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Begitu juga dengan penerangan jalan-jalan. Langkah penghematan ini mulai diberlakukan pada Juni 2012.
“Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini,” SBY mengingatkan.
Seraya menambahkan, kelima langkah tersebut akan ditunjang dengan pengetatan pengawasan. “Kita akan meningkatkan pengawasan dan menindak dengan tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi,”tandasnya (Marwan Azis).