Ilustrasi Bank Sampah. Foto : Priambodo. |
Menurut pihak KLH, program Bank Sampah itu merupakan strategi dalam mengembangkan dan membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah bukan menjadikannya sebagai ‘lawan’. Hal ini sesuai dengan salah satu filosofi dasar ditetapkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sudah saatnya memutarbalik cara pandang kita terhadap sampah dan cara kita memperlakukan sampah.
Sampah pun dinilai sebagai sesuatu yang punya nilai guna dan manfaat.
“Pelaksanaan bank sampah sesungguhnya mengandung potensi ekonomi kerakyatan yang cukup tinggi karena kegiatan bank sampah dapat memberikan hasil nyata bagi masyarakat dalam bentuk peluang kerja, penghasilan tambahan bagi pegawai bank sampah dan masyarakat penabung sampah,”kata Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA melalui keterangan persnya yang diterima Beritalingkungan.net.
Menurut Kambuaya, dikembangkannya bank sampah terkait dengan adanya peningkatan volume sampah di Indonesia sebagai dampak dari perkembangan kependudukan dan gaya hidup masyarakat. “Itu menjadikan jumlah timbulan sampah meningkat pesat. Jika produksi sampah rata-rata di perkotaan mencapai 0,5 kg/orang/hari sampai 0,8 kg/orang/hari, maka sudah dapat diperkirakan berapa banyak volume sampah yang dihasilkan oleh sebuah kota setiap harinya,”ungkapnya.
Dari jumlah sampah tersebut rata-rata yang terangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya sekitar 60-70 persen, maka sisanya akan berakhir di lahan-lahan kosong dan dibakar atau di sungai-sungai dan di laut. Peningkatan jumlah timbulan sampah sementara ini telah menimbulkan banyak persoalan serius dan kompleks di banyak wilayah perkotaan dan akan semakin berat lagi di kemudian hari bila sejak sekarang tidak dilakukan perubahan pola pengelolaanya.
“Pengembangan bank sampah ini harus menjadi milestone perwujudan pembangunan yang mengentaskan kemiskinan, pembangunan yang mampu menciptakan peluang kerja, dan pembangunan yang melindungi dan melestarikan lingkungan hidup”tandasnya. (Marwan Azis).