Pemerintah Bantah Kehilangan Hutan 5 juta Ha

Featured Slider Hutan Indeks Top Stories
Penghancuran hutan alam terpantau dari udara di areal Kerumutan, Riau. Foto : Kemal Jufri/BL.
JAKARTA, BL- Menanggapi hasil penelitian Greenpeace beberapa waktu lalu, staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo, akhirnya angkat bicara mengenai kecenderungan hilangnya 6 juta hektar (Ha) hutan Indonesia, yang terjadi saat moratorium penebangan hutan diberlakukan.

Agus mengaku sulit memahami maksud pernyataan Greenpeace itu, karena bertentangan dengan laporan FAO.

“Ini merupakan hal yang sulit dipahami karena sangat berbeda dengan laporan lembaga PBB (FAO) dan catatan Kementerian Kehutanan, yang menyatakan bahwa laju deforestasi dalam beberapa tahun terakhir berkurang secara drastis, menjadi sekitar 500 ribu Ha setiap tahun,” tutur Agus Purnomo di Jakarta, Senin (7/5) pagi.

Agus menunjukkan bahwa laju deforestasi di Indonesia cenderung menurun. Data Departemen Kehutanan menunjukkan adanya penurunan dalam 10 tahun terakhir.

Tabel 1: Laju Deforestasi Indonesia 1990-2011
1990-1996 1,87 juta ha/tahun
1997-2000 3,51 juta ha/tahun akibat dari kebakaran hutan, desentralisasi dan lemahnya penegakan hukum
2001-2003 1,08 juta ha/tahun
2004-2006 1,17 juta ha/tahun sebagian juga akibat kebakaran hutan di tahun sebelumnya
2007-2009 0,83 juta ha/tahun
2009-2011 0,45 juta ha/tahun
(Sumber: Kemenhut 2012)

Greenpeace di tantang adu metodologi.

Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim menilai keberhasilan menekan laju deforestasi menjadi lebih kecil dari separuh angka laju deforestasi pada masa pemerintahaan yang lalu. Fakta tersebut bisa diverifikasi melalui citra satelit, dan sudah dilaporkan oleh berbagai organisasi internasional.

“Kami mengundang Greenpeace untuk menjelaskan metodolologi yang digunakannya untuk menyatakan kerusakan hutan tersebut sehingga jelas duduk perkaranya, apakah angka tersebut angka khayalan atau angka yang akurat yang membuat penurunan laju deforestasi Indonesia harus dikoreksi” ujar Agus Purnomo lebih lanjut.

Menurut Agus, ada kecenderungan dramatisasi terhadap kejadian dalam skala kecil dalam metoda yang sering digunakan oleh beberapa pihak, baik LSM maupun pengusaha, untuk memperoleh perhatian dari pemerintah, masyarakat dan pengamat ekonomi dan pelestarian lingkungan di dalam dan luar negeri.

“Yang harus selalu dijaga adalah agar dramatisasi tersebut tidak menciptakan kebohongan yang menyesatkan pemahaman terhadap upaya yang sedang dilakukan dan hasil yang telah dicapai,” tegas Agus.

Meski demikian, Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim itu menyampaikan ucapan terima kasih atas kritik dan saran, terutama catatan penting yang diberikan oleh Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global pada 3 Mei 2012, yang mengungkap permasalahan yang harus segera diselesaikan demi memastikan moratorium efektif melindungi hutan dan lahan gambut.

Catatan tersebut diberikan dalam rangka menjelang setahun diberlakukan Moratorium Hutan dan Lahan Gambut, melalui Inpres No. 10/2011 yang diterbitkan pada 20 Mei 2011. Inpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan, yang pada saat yang bersamaan menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Secara umum, Inpres tersebut mengacu pada moratorium, yaitu penundaan penerbitan izin baru pada hutan primer dan lahan gambut selama 2 tahun dengan beberapa pengecualian tertentu.

Pembangunan Ekonomi Masyarakat

Dalam catatan Greenpeace, revisi peta indikatif penundaan ijin baru (PIPIB) menunjukkan keberpihakan pada usaha perusakan hutan, pengurangan luasan hutan dan lahan gambut yang terus terjadi dalam setiap revisi, yaitu 5,64 juta Ha (Juni–November 2011) dan 4,9 juta Ha berpotensi hilang pada November 2011–Mei 2012, sehingga wilayah hutan dan lahan gambut yang tercakup peta moratorium semakin kecil.

Terkait catatan tersebut, Agus Purnomo memberikan beberapa koreksi dan tambahan informasi terhadap hal-hal yang diusung oleh koalisi tersebut. “Sebagai negara berkembang, dengan puluhan juta penduduk yang hidup di ambang batas dan dibawah garis kemiskinan, Indonesia memilki hak untuk membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya” ujar Agus.

Hanya melalui pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan, Indonesia bisa menyumbang hasil pengurangan emisi karbon pada upaya global untuk menjaga kenaikan temperatur permukaan bumi di bawah 2 derajad Celsius dari temperatur rata-rata sebelum revolusi industri.

“Hak untuk membangun ekonomi dan mengentaskan warga dari kemiskinan tidaklah sama dengan hak untuk menciptakan polusi gas rumah kaca, karena pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang sedang diusahakan melalui MP3EI dan MP3KI secara bersungguh-sungguh diupayakan melalui cara-cara yang bersahabat dengan iklim dalam keterbatasan sumber daya dan teknologi yang dimiliki saat ini,” ujar Agus Purnomo.

Kebijakan untuk memanfaatkan lahan hutan sekunder dan lahan hutan yang terdegradasi dan sudah sangat rusak, lanjut Agus, adalah pewujudan dari upaya pembangunan ekonomi hijau. Peningkatan kesejahteraan, tegasnya. adalah hak azasi manusia bagi puluhan juta masyarakat miskin dan merupakan kewajiban pemerintah untuk mengupayakan investasi ekonomi hijau bagi masyarakat di berbagai pelosok nusantara, termasuk yang hidup di dalam dan di sekitar lahan hutan yang sudah rusak karena salah kelola di masa lalu.

Meski demikian, ia membantah tegas jika kebijakan ini mengakibatnya besarnya pengurangan luasan hutan, sehingga wilayah hutan dan laham gambut yang tercakup peta moratorium semakin kecil. “Ada angka-angkanya sebagaimana dipaparkan di depan,” pungkas Agus. (Jekson Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *