Hutan Papua. Foto : Greenpeace. |
JAKARTA, BL- Menjelang setahun pelaksanaan moratorium di Indonesia, Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global memberikan beberapa catatan penting dan mengungkap beberapa masalah yang harus segera diselesaikan demi memastikan moratorium efektif melindungi hutan dan lahan gambut.
Greenpeace mencatat adanya perubahan serial revisi peta indikatif penundaan ijin baru (PIPIB) yang menunjukkan keberpihakan pada usaha perusakan hutan, pengurangan luasan hutan dan lahan gambut yang terus terjadi. Sedikitnya 5,64 juta hektar hutan pada periode Juni – November 2011 dan 4,9 juta hektar berpotensi hilang pada November 2011 – Mei 2012.
Wilayah hutan dan lahan gambut yang tercakup peta moratorium semakin kecil. Ini adalah indikasi nyata tidak adanya komitmen Presiden SBY untuk menyelamatkan hutan Indonesia.
“Proses kaji ulang atas semua perijinan dan prosedurnya adalah kunci keberhasilan moratorium selain perlindungan total pada lahan gambut dan hutan alam Indonesia. Tanpa hal tersebut perbaikan tata kelola hutan akan hanya menjadi wacana belaka”, ujar Yuyun Indradi, Juru kampanye Politik Hutan Greenpeace.
Dari 163 konflik agrarian sepanjang 2011, rinciannya adalah 97 kasus di sektor perkebunan, 36 kasus di sektor kehutanan, 21 kasus di sektor infrastruktur, 8 kasus di sektor pertambangan dan satu kasus di wilayah tambak atau pesisir.
Ini menunjukkan bahwa inpres no.10/2011 belum melakukan perbaikan tata kelola di sektor kehutanan karena tidak menyentuh aspek social, hak atas tanah dan akses masyarakat atas sumber daya alam. Kasus Mesuji dan Pulau Padang adalah contoh.
“Kasus Pulau Padang di Riau sangat jelas bahwa apa yang diinstruksikan untuk penyempurnaan tata kelola kehutanan sama sekali tidak terjadi, karena pada kenyataannya pemerintah lebih berpihak kepada perusahaan besar daripada masyarakat yang terkena dampak. PT. Riau Andalan Pulp dan Paper telah jelas-jelas menggunakan kekuatannya untuk meremehkan komitmen Presiden SBY”, tegas Muslim, Kordinator JIKALAHARI.
Deddy Ratih, Menejer Kampanye Hutan WALHI mengungkapkan bahwa kasus pemberian ijin di wilayah moratorium oleh pemerintah daerah menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah di tingkat daerah maupun di tingkat nasional, termasuk peran mereka dalam menjalankan mandate Inpres no.10/2011.
“Moratorium dan perbaikan tata kelola hutan, hampir belum menyentuh aspek perlindungan keanekaragaman hayati dan penguatan penegakan hokum”, ujar Deddy.
Bulan Maret lalu, Greenpeace menyerahkan bukti-bukti pelanggaran dan praktek illegal Asia Pulp and Paper, penggunaan kayu Ramin yang dilindungi oleh CITES Appendix II dan Keputusan Menteri Kehutanan no.127/Kpts-V/2001: SK Menhut no. 168/2001; SK Menhut no. 1613/2001.
Sejauh ini belum ada keputusan dan tindak lanjut dari pihak pemerintah atas bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut. Tindakan Asia Pulp and Paper telah menghancurkan lahan gambut Indonesia dan species tanaman hutan yang dilindungi.
Koalisi juga menyerukan agar segera dilakukan pembaharuan dan penguatan Inpres no.10/2001. Proses moratorium hutan harus berbasiskan hasil capaian, transparansi dalam proses dan pelibatan public secara lebih luas dan efektif menjadi suatu keharusan, sehingga pencapaian komitmen dan penurunan emisi gas rumah kaca dan penyelamatan hutan alam Indonesia dapat terlaksana dengan baik. (Jekson Simanjuntak)