JAKARTA, BL-Rencana Kementerian Kehutanan melakukan banding atas vonis ringan terdakwa karyawan PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KHAM), anak perusahaan Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad yang terlibat dalam pembantaian orangutan di Muara Kaman, Kalimantan Timur, mendapatkan dukungan dari Centre for Orangutan Protection (COP).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa hukuman bagi para terdakwa sangatlah ringan. Karenanya, Kementerian Kehutanan akan mengajukan banding.
“Kami sangat mendukung rencana tersebut. Kami sepakat dengan Menhut bahwa hukuman tersebut setidaknya 4 tahun 10 bulan penjara. Ini sejalan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku dapat dituntut hukuman maksimal 5 tahun penjara.”kata Arfiana Khairunnisa, juru kampanye dari COP kepada Beritalingkungan.com.
Menurut Arfiana, sudah semestinya pula pemerintah menindaklanjuti dengan tegas pada perusahaan pengrusak lingkungan, yaitu PT KHAM yang dalam hal ini memiliki kebijakan dalam penghalauan hama, termasuk orangutan. Tidak hanya menjatuhkan hukuman saja terhadap para eksekutornya, tetapi juga terhadap perusahaan.
Saat ini masih ada 2 persidangan kasus pembantaian orangutan yang sedang berjalan di Indonesia. “Kami khawatir, putusan yang ringan tersebut akan dijadikan rujukan bagi persidangan berikutnya. Dampaknya akan sangat besar, para penjahat hutan tidak akan takut membantai orangutan. Sehingga nantinya tidak ada efek jera.”tandasnya. (Marwan Azis).
Foto : dok mediakonservasi.org