Soal Penanganan Kasus Orangutan, COP Memprotes Jaksa

Featured Slider Satwa Top Stories
Aksi aktivis COP di kantor Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, BL – Pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, sidang kasus pembantaian orangutan digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong.  Namun, Centre for Orangutan Protection (COP) menilai bahwa tuntutan jaksa pada persidangan kasus pembantaian orangutan di Pengadilan Negeri Tenggarong terlalu ringan.

Dikhawatirkan, ringannya tuntutan dan vonis akan menjadi rujukan bagi sidang peradilan atas kasus serupa karena saat ini sedang dilangsungkan 2 persidangan pembantaian orangutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sabhantara Rawi Santosa anak perusahaan Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras di Kalimantan Timur.

Empat terdakwa tersebut merupakan karyawan PT. Khaleda Agroprima Malindo anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad. Dalam sidang pemeriksaan, mereka telah mengakui membentuk tim penghalau hama yaitu untuk orangutan dan monyet. Dalam prakteknya mereka menggunakan anjing dan senapan. Selanjutnya, orangutan dan monyet yang berhasil ditangkap dibayar oleh perusahaan. Satu individu orangutan dihargai Rp. 500.000 sampai 1 juta rupiah.

“Jelas sekali ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan diketahui oleh perusahaan. Di sini ada unsur kesengajaan. Dan tuntutan 1 tahun kurungan penjara sangat ringan bagi kejahatan yang terorganisir. Kami menduga bahwa persidangan berlangsung tidak bersih,”kata Daniek Hendarto, Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (13/4).

Jaksa penuntut umum menuntut ringan dengan alasan perusahaan belum menguasai hukum dan perundangan Indonesia, bahwa orangutan adalah satwa yang dilindungi.” Bagi perusahaan transnasional yang bonafit seperti MKH Berhad, seharusnya paham tentang hukum negara Indonesia. Jika mereka tidak tahu, ini sangat janggal,”tambahnya.

Daniek melanjutkan, mengingat orangutan dan satwa liar lainnya yang telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan, terdakwa pantas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Yaitu, menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, mereka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. “Dan itu jauh dari tuntutan jaksa,”ujarnya.

Jaksa penuntut umum, Suroto, hanya menuntut 4 terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Yaitu 2 terdakwa yang merupakan eksekutif Phuah Chuan dan Widiantoro dituntut 1 tahun kurungan, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Sedang 2 eksekutor lapangan Imam Muhtarom dan Mujianto dituntut 1 tahun kurungan, denda 20 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

“Jika hukuman terlalu ringan, akibatnya kejahatan yang sama akan terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera,”tandasnya. (Marwan Azis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *