Lagi Orangutan Terjebak Perangkap Warga

Featured Slider Satwa Top Stories
Satu lagi kabar menyedikan dari dunia konservasi satwa. Pelansi, demikian nama orangutan ditemukan terjebak perangkap yang dipasang warga.
Bersyukur ada tim rescue dari Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia melakukan penyelamatan terhadap orangutan bernama Pelansi Jumat 06 April 2012, setelah mereka mendapatkan laporan dari warga lokal.
Nama Pelansi diambil dari lokasi penemuan di hutan di daerah Pelansi, Kuala Satong. Saat ditemukan kondisi Pelansi sangat mengenaskan. Salah satu tangannya terjerat oleh perangkap yang dipasang oleh warga. Orangutan malang ini telah terjebak selama 10 hari tanpa makan dan minum serta merasakan kesakitan akibat luka yang membusuk di lengan kanannya.
Sebenarnya 10 hari sebelumnya, Pelansi telah ditemukan oleh pemilik perangkap tersebut, namun karena dia cukup agresif, pemilik perangkap menjadi takut dan membiarkannya.  Pemilik perangkap juga takut untuk melaporkan hal tersebut  kepada yang berwajib karena dia tahu menangkap orangutan dilarang oleh pemerintah Indonesia dan dia tidak mau ditangkap.
Di area hutan seluas 400 hektar ternyata orang tersebut telah memasang 60 perangkap yang sama dan tersebar di seluruh areal hutan itu. Menurut keterangan warga di area sekitar perkebunan kelapa sawit milik PT. KAL (Kayong Agro Lestari), banyak terlihat orangutan. Bahkan, saat melakukan rescue terhadap Pelansi tim juga sempat melihat orangutan liar lainnya.
Menurut Drh. Karmele Llano Sanchez (Ketua Yayasan IAR Indonesia kepada Beritalingkungan.com, kondisi Pelansi saat ini cukup kritis. Dia terkena septicemia yang disebabkan oleh luka dan infeksi dari tangannya yang terjerat.
Pelansi diberikan IV line (infus) dan antibiotic serta berada dalam pengawasan tim medis IAR Indonesia selama 24 jam. “Jika dia dapat melalui masa kritisnya, Pelansi harus melalui satu perlakuan medis lagi yaitu amputasi. Hal ini  berarti hanya ada sedikit kemungkinan Pelansi dapat kembali dilepaskan ke alam liar,”jelasnya.
Penggunaan perangkap diakui oleh pemiliknya ditujukan untuk menangkap babi dan rusa yang kemudian akan mereka  jadikan santapan / makanan.
Dia tidak mengetahui bahwa perangkap tersebut bisa juga menjerat orangutan atau satwa liar lainnya dan bahkan bisa mencelakai orang / warga masyarakat yang sedang berada dalam hutan tersebut. Dengan rutinitas pengecekan  perangkap setiap 7 hari sekali bisa dikatakan  bahwa satwa yang terjebak akan menderita karena menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk dilepaskan dari jebakan tersebut, bahkan bisa saja satwa tersebut mati.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa buru, penggunaan jerat / perangkap dan lubang perangkap tidak diperbolehkan dalam perburuan.  Selain itu orangutan adalah satwa yang dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia sehingga kita tidak bisa memburu atau menangkapnya, jika melakukannya maka sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 kita bisa terkena hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.
“Akibat perusakan hutan dan perkembangan industri kelapa sawit di kabupaten Ketapang, banyak orangutan yang diburu atau tinggal di hutan yang terfragmentasi dan terisolasi, akibatnya banyak  orangutan semakin terdesak keluar habitatnya  sehingga banyak orangutan yang masuk di tempat penyelamatan dan rehabilitasi”- kata drh. Adi, manager IAR Indonesia di Ketapang.
“Perusahaan harus ada komitmen dan tanggungjawab terhadap lingkungan dan keanegaraman hayati yang mereka rusakan, seharusnya jika perkebunan kelapa sawit dapat dikelola dengan mengikuti Guidelines for the Better Management Practices on Avoidance, Mitigation and Management of Human – Orangutan Conflict in and around Oil Palm Plantation maka dapat mengurangi konflik yang terjadi antara orangutan dengan manusia”tambahnya. (Marwan Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *