Redd+ Untuk Sejahterakan Masyarakat

Green News Hutan Top Stories
Ilustrasi Taman Nasional Tanjung Puting, Foto : Bina Karos/Beritalingkungan.com

Jakarta, BL- Pendekatan baru mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emission from deforestation and forest degradation atau dikenal dengan istilah REDD+ diyakini akan membawa tata kelola hutan Indonesia yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan  Kuntoro Mangusubroto, Ketua Satuan Tugas REDD+ saat konferensi pers memperkenalkan Kelembagaan REDD+ periode 2 bersama tim kerjanya di Hotel Borobudur, Jakarta (17/2).
“Hutan Indonesia adalah yang ketiga terbesar di dunia.  Sementara, lebih dari 60% emisi gas rumah kaca Indonesia dihasilkan dari hutan dan lahan gambut. Dengan demikin, penurunan  emisi hutan dan lahan gambut menjadi bagian signifikan untuk mencapai target penurunan emisi,”kata Kuntoro
REDD+ memberi kesempatan untuk membawa Indonesia memasuki transisi ekonomi rendah karbon sekaligus mewujudkan komitmen sukarela Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% – 41% dari Business-As-Usual di tahun 2020.
Sektor kehutanan dan lahan gambut menyumbang sekitar 60%  emisi gas rumah kaca.”Karena itu kita perlu fokus untuk penanganan hutan dan lahan gambut. 87 % harus ditanggulangi. Ini memerlukan upaya sungguh-sungguh,”ujarnya.
 “Besaran hutan kita berbanding lurus dengan besarnya tantangan kita dalam memastikan hutan Indonesia tetap tegak, ekonomi tetap berkembang, dan masyarakat di sekitar hutan tetap sejahtera. Kita harus bekerja untuk memastikan tetap berkembang, dan masyarakat di sekitar hutan tetap sejahtera. Kita harus bekerja keras untuk memastikan REDD+ berhasil sejak dan perencanaan sampai dengan terwujudnya kesejahteraan rakyat,”tambahnya.
Kuntoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), menjelaskan bahwa tujuan dari skema pengurangan emisi dari deforestrasi dan pertumbuhan yang berkesinambungan dan jalur-jalur alternative untuk kesejaheraan bagi masyarakat yang paling terkena dampak program ini.
Bagi Kuntoro, dengan adanya mekanisme REDD+, ini memberi kesempatan untuk melakukan pembaharuan pada seperangkat aturan dan institusi yang bergerak disektor kehutanan.  Selain itu, mekanisme REDD juga bisa dimaksimalkan untuk membangun kapasitas, mengembangkan peraturan dan mempromosikan partisipasi publik melalui pelibatan para pihak dan memastikan bahwa peraturan dan mempromosikan partisipasi publik “Untuk memastikan bahwa agenda pembangunan kita  benar-benar menuju suatu model pertumbuhan berwawasan lingkungan. Ini tidak gampang. Oleh karena itu, sepuluh tim kerja dibentuk untuk memberikan dukungan penuh kepada satgas REDD+,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Konturo juga mengungkapkan hasil yang dicapai Satgas REDD+ pertama antara lain;  dokumen Strategi Nasional REDD+ yang telah dikonsultasikan secara luas dengan berbagai pemangku kepentingan, Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, serta dipilih dan disiapkannya Provinsi Kalimatan Tengah sebagai provinsi percontohan REDD+  yang pertama di Indonesia. Dengan mandat yang telah diperbaharui, Satgas REDD+ Indonesia akan memasuki fase pembangunan  Institusi dan Pelaksanaan Program Strategis dan Mei 2011 diterbitkan Peta Moratorium.

Satgas Kelembagaan REDD+ bersifat lintas sektor dan setingkat kementerian ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2011, melanjutkan mandat Satgas sebelumnya yang berakhir pada 30  Juni 2011. Sepuluh tim kerja yang diketuai oleh orang-orang terpilih, dari jajaran pemerintahan dan non pemerintah dan akan bekerja dan membangun sinegergis dengan instansi lain sepanjang 2012 ini.

Pada awal tahun ini, Satgas REDD+ ini telah mendapatkan sambutan positif, Bappenas telah mengajak Satgas REDD + untuk memadukan agenda kerja dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Noo 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Propinsi REDD+. Kerjasama dua lembaga ini diharapkan bisa menjadi rintisan untuk kerjasama yang lebih luas dengan lembaga di tingkat nasional lainnya.
Penyusunan rencana aksi nasional dan daerah untuk penurunan emisi gas rumah kaca menjadi bagian dari perwujudan komitmen Presiden yang dinyatakan pada pertemuan G20 tahun 2009, untuk menurunkan emisi sebesar 26% dari skenario business s usual pada tahun 2020, secara  mandiri, atau 41% dengan dukungan internasional.  Komitmen tersebut disambut baik oleh pemerintah Norwegia. Pada Mei 2010, Indonesia memasuki kemitraan dengan Norwegia untuk mendukung pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan melalui kontribusi sebesar USD 1 miliar, yang akan dibayarkan sesuai dengan jumlah emisi yang berhasil diturunkan.
Sementara Agus Purnomo, Ketua Pokja Kelembagaan menambahkan, pelibatan masyarakat sudah dilakukan sejak awal. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai respentatif masyarakat adat dilibatkan dalam diskusi antara Indonesia dan Norwegia.
Dalam stuktur REDD+,  perwakilan masyarakat juga yang dilibatkan. Sementara dilapangan, masyarakat juga dilibatkan secara aktif. ” Kita sangat memperhatikan aspirasi masyarakat. Termasuk dalam penguasaan lahan, adanya pengakuan klaim masyarakat adat dalam pengelolaan hutan juga merupakan salah satu keberhasilan REDD+,”tandasnya.(Marwan Azis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *