Kukang Foto : IAR Indonesia |
Dari 3 jenis Kukang yang dimiliki Indonesia, Kukang Jawa (Nyticebus javanicus) sejak tahun 2008 lalu dimasukan sebagai salah satu dari 25 primata dunia yang terancam punah di dunia. Sedangkan 2 jenis Kukang lainnya yakni Kukang Sumatera ( Nycticebus coucang) dan Kukang Kalimatan (Nycticebus menagensis) dikategorikan rentan sejak 2009.
Hal tersebut terungkap dalam Seminar Konservasi Kukang di Indonesia di IPB International Convention Center (IICC) yang diselenggarakan Internasional Animal Rescue (9/12).
Menurut Direktur Yayasan IAR (Internasional Animal Rescue), Darma Jaya Sukmana, Kukang Indonesia berada dalam ancaman besar sebagai akibat dari hilangnya habitat mereka dan maraknya perburuan liar dan perdagangan illegal.
“Hilangnya habitat pernah dianggap sebagai ancaman terbesar kehidupan Kukang, tapi berdasarkan penelitian terbaru menunjukkan bahwa perdagangan satwalah penyebab utama berkurangnya populasi kukang,”ungkapnya.
Jalur perdagangan satwa selain domestik Indonesia, juga diperjual belikan ke sejumlah negera seperti Singapura, Thailand, Jepang dan Cina. Di sejumlah pasar burung di Indonesia dan dunia, Kukang termasuk salah satu primata yang banyak dicari orang sehingga sangat laku di pasaran. Para pembeli ada yang sengaja membeli untuk dijadikan binatang piaraan dan bahan obat-obatan terutama obat asma.
Wildlife Crimes Unit (WCU) menempatkan Kukang sebagai salah kelompok primata yang paling sering diperdagangkan di Indonesia, nomor dua setelah monyek ekor panjang.”Saat ini populasi Kukang berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan,”Kata Maman S.Hut, Forest Ranger Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat yang juga tampil sebagai narasumber.
Menurut Maman, sebenarnya Indonesia sudah memiliki peraturan termasuk terbaik di Asia Tenggara dalam penanganan perdagangan Kukang yaitu PP No 7 Tahun 1999. dimana pelaku yang terbukti melakukan jual beli Kukang diancam 5 tahun penjara.” Sayangnya dalam pelaksanaan belum optimal. Bahkan ada pelaku hanya divonis 1, 7 bulan penjara,”ungkapnya.
Seraya menambahkan, perlu ada penegakan hukum lingkungan yang tegas terhadap para pelaku perdagangan satwa yang dilindungi sehingga akan memberikan efek jera bagi pelaku. (Marwan Azis).