Dishut Sultra Tutup Tambang Perusda

Indeks Tambang
Foto : Kolakahijau.blogspot.com


KOLAKA, BL- Operasi penambangan yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka akhirnya ditutup paksa oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penutapan kali ini dilakukan karena Perusda Aneka Usaha terbukti selama ini melakukan penambangan dikawasan hutan produksi terbatas (HPT), tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Menurutnya, penutupan lokasi tambang milik PD.Aneka Usaha dikarenakan adanya laporan masyarakat yang mendapati tiga perusahaan mitra Perusda masih melakukan penambangan di areal kawasan hutan produksi. 
“Kami menemukan adanya alat berat milik mitra Perusda yang melakukan penambangan dilokasi kawasan hutan produksi terbatas sementara pihak Perusda belum mengantongi Izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan, makanya kita hentikan secara paksa,”katanya saat dihubungi via telpon.
Selain Dinas Kehutanan Provinsi juga melibatkan Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara yang ikut turun meninjau secara langsung penambangan yang dilakukan oleh Perusda. ”Dalam operasi kali ini, kami juga melakukan penyegelan beberapa alat berat,”ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan memproses secara hukum terkait apa yang dilakukan oleh Perusda dalam karena sudah menyalahi undang-undang yang berlaku.” Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk memproses secara hukum dan nanti biar pengadilan yang memutuskan.” jelasnya. 
Sementara Kepala Dinas Pertambangan Provinsi, Hakku Wahab yang dikonfirmasi membenarkan adanya penambangan yang dilakukan oleh mitra perusda dikawasan hutan produksi terbatas. ”Namun kami tidak bisa mencampuri karena terkait persoalan kawasan hutan itu sepenuhnya kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.” Kata Hakku. 
Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) mempunyai areal wilayah pertambangan seluas 340 hektare di Kolaka,sebagian diantaranya merupakan kawasan hutan produksi terbatas.(Siswanto Azis) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *