Jaminan Reklamasi Tambang Diabaikan

Indeks Tambang

KOLAKA, BL- Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang menguasai sekitar 340 hektar areal pertambangan yang di kelola oleh lima perusahaan tambang hingga kini belum menyelesaikan biaya jaminan reklamasi lokasi pertambangan.

Kepala Bidang Pertambangan Umum,Ishak Nurdin kepada BeritaLingkungan.com, membenarkan pihak perusda dan DRI yang belum menyelesaikan pembayaran Jaminan Reklamasi.” Pihak Perusda dan DRI hingga kini memang belum menyelesaikan pembayaran jaminan reklamasinya.”katanya.

Menurutnya pembuatan MoU yang dibuat antara pihak Perusda dan pihak ketiga untuk mengelola areal pertambangan milik PD.Aneka Usaha, Dinas Pertambangan tidak pernah dilibatkan jadi tidak terlalu mengetahui isi dari MoU tersebut,” yang jelasnya Pemda hanya tahu itu lokasinya Perusda.” ungkapnya.

Ishak juga mengatakan, kalau UU Minerba yang baru setiap perusahaan yang tidak membayarkan jaminan reklamasi akan dikenakan sanksi.”Rancangan perda yang telah disusun oleh dinas pertambangan sudah mengatur tentang besaran jaminan reklamasi karena semua perusahaan pertambangan sebelum melakukan penambangan mereka sudah harus mengusulkan rancangan kerja termasuk jaminan reklamasinya.” katanya.
Lebih jauh Ishak Nurdin mengatakan, biaya jaminan reklamasi nantinya pihak Pemda akan membuat rekening tersendiri dan semua perusahaan akan membayarkan jaminan reklamasinya ke rekening pemda tersebut,

” Uang jaminan reklamasi tersebut hanya persiapan ketika pihak perusahaan sewaktu-waktu kolaps maka uang tersebut yang akan membiayai jaminan reklamasi tapi kalau pihak perusahaansendiri yang melakukan reklamasi dan sesuai dengan prosedur biaya jaminan reklamasinya akan dikembalikan.”ungkapnya.(Siswanto Azis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *