JAKARTA, BL-Yayasan BOS (The Borneo Orangutan Survival Foundation) melalui PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT RHOI) besok akan melakukan lauching Persiapan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) untuk Pelepasan Kembali Orangutan.
Kegiatan tersebut direncanakan bertempat di Ruang Rimbawan II, Gedung Manggala Wanabhakti, Jln. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam siaran persnya dijelaskan, pelepasliaran orangutan ke habitat alaminya merupakan muara dari seluruh proses rehabilitasi orangutan yang selama ini dilaksanakan oleh Yayasan BOS sejak 1991. Namun kegiatan tersebut sejak tahun 2002 Yayasan BOS tidak dapat dilanjutkan karena karena sulitnya mendapat areal yang memenuhi kriteria sebagai tempat pelepasliaran orangutan.
Yayasan BOS telah membentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT RHOI) agar dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) untuk mengelola sebuah kawasan dengan tujuan untuk restorasi ekosistem, khususnya untuk pelepasan kembali orangutan ke habitat alaminya.
Peluncuran ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Persetujuan (SP-1) dari Menteri Kehutanan tanggal 15 September 2009 Nomor S.739/Menhut-VI/2009 kepada PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT RHOI). “Dimana Departemen Kehutanan mempercayakan areal seluas 86.450 ha di Kabupaten Kutai Timur dan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur untuk dikelola sebagai kawasan pelepasliaran orangutan eks-rehabilitasi dan pelestarian habitat orangutan Kalimantan,” kata Drs. Marzuki Usman, MA selaku Komisaris Utama PT RHOI. (Marwan Azis).