Kebakaran hutan di Riau, Sejumlah aktivis Greenpeace bersama warga setempat memadamkan kebakaran lahan dan hutan, di Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Foto Greenpeace. |
PEKANBARU, BL–Organisasi lingkungan di Riau yang tergabung dalam koalisi LSM Eyes on the Forest manyatakan kebakaran lahan di konsesi perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) milik Sinar Mas Group telah memperparah kabut asap yang menyelimuti provinsi tersebut.
Diungkapkan, berdasarkan data satelit selama enam bulan perama di tahun 2009 menunjukkan bahwa Provinsi Riau memiliki jumlah titik api kebakaran terbanyak di Indonesia, yakni 4.782. Dari jumlah tersebut hampir seperempatnya berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi di dalam konsesi-konsesi yang terkait dengan perusahaan Asia Pulp & Paper milik Sinar Mas Group. Jumlah ini lebih banyak daripada jumlah titik api di dalam konsesi-konsesi perusahaan tunggal lainnya.
Hal tersebut menambah masalah kabut asap regional dan perubahan iklim global serta menghancurkan hutan kaya-spesies di Cagar Biosfir yang baru dideklarasikan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) di Provinsi Riau. Cagar biosfir adalah areal konservasi yang dibuat untuk melindungi keanekaragaman hayati dan budaya dalam satu kawasan, juga mempromosikan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Saat ini, hanya 35% dari 700.000 hektar Cagar Biosfir UNESCO yang merupakan hutan alam; sisanya didominasi oleh hutan tanaman monokultur akasia yang memiliki nilai konservasi sangat rendah.
“Kami berharap bahwa hutan alam cagar biosfir akan tetap terjaga dan kestabilan ekosistem gambut di cagar itu bisa dipulihkan. Agar ini terlaksana, APP perlu menyediakan pengamanan yang sebenarnya terhadap kawasan itu dan melakukan pengelolaan hidrologis bertanggungjawab terhadap kawasan gambut. Peta titik api terbaru secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan pengamanan itu. Inilah saatnya bagi mereka untuk merealisasikan apa yang mereka sampaikan,” kata Susanto Kurniawan.
Kebakaran hutan dan gambut juga merupakan ancaman utama bagi kesehatan penduduk Indonesia, keanekaragaman hayati, ekonomi regional dan iklim global. Kebakaran-kebakaran itu sering disengaja sebagai cara cepat dan mudah guna membersihkan lahan setelah hutan alam dibabat habis sebelum membangun perkebunan. El Niño tahun ini diperkirakan akan berakibat lebih parah terhadap kebakaran hutan dan lahan daripada dua tahun silam. Puncak El Niño diperkirakan jatuh antara bulan September dan Oktober.
Menurutnya, APP/SMG dan perusahaan tergabung dengan mereka seharusnya bertanggungjawab secara hukum mengingat mereka adalah pemegang izin konsesi lahan itu. Kebakaran sering disengaja sebagai cara cepat dan mudah guna membersihkan lahan setelah hutan alam dibabat habis sebelum membangun perkebunan.”Kami mengimbau APP/SMG untuk menghentikan pembangunan jalan-jalan baru menembus atau dekat hutan alam, menggali aliran kanal dan menebangi hutan gambut alam manapun. Semuanya itu mempermudah kebakaran,” katanya.
Data satelit MODIS menunjukkan bahwa 22 persen dari titik api Riau terbakar di cagar biosfir dan konsesi terkait APP/SMG lainnya.“Sebagai pemegang izin, APP/SMG dan perusahaan yang tergabung dengan mereka seharusnya serius bertanggungjawab mencegah kebakaran seperti itu di dalam konsesi mereka, terlepas dari apakah kebakaran diakibatkan oleh mereka sendiri atau oleh orang lain,” ujar Susanto Kurniawan.
“Kami juga mengimbau APP/SMG untuk menghentikan pembangunan jalan-jalan baru menembus atau dekat hutan alam, menggali aliran kanal dan menebangi hutan gambut alam manapun. Semuanya itu mempermudah kebakaran.”tambahnya.
Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau lebih meyoroti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan APP/SMG, antara lain terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 yang melarang penebangan hutan alam pada lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter.
“Hutan-hutan ini ditebangi terkadang tanpa izin yang sepatutnya, dan bahkan berada di dalam kawasan lindung provinsi,” ujar Hariansyah Usman dari Walhi Riau.
Lagi pula lanjut Hariansyah, mereka juga kadang-kadang melanggar Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 yang melarang penebangan hutan alam pada lahan gambut berkedalaman lebih dari 3 meter. APP/SMG masih meneruskan penebangan hutan yang dipertanyakan keabsahannya di tempat lainnya di Sumatera.
“Kami mengimbau pemerintah memproses kembali temuan-temuan menyangkut investigasi pembalakan liar yang baru saja dihentikan, daripada menutup kasus itu. Kami juga mengimbau pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang sengaja membakar,” tambah Hariansyah. (Marwan Azis)